Sistem Penyelenggaraan Negara di Indonesia memiliki akar kuat pada konstitusi, yang secara fundamental mengatur jalannya pemerintahan serta peran krusial lembaga-lembaga negara. Setiap prinsip, struktur, hingga praktik pelaksanaannya secara detail diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemahaman mendalam tentang sistem ini menjadi esensial bagi masyarakat untuk mengerti bagaimana negara dijalankan dan akuntabilitasnya dijaga.
Memahami Sistem Penyelenggaraan Negara Berdasarkan UUD 1945
Sistem Penyelenggaraan Negara merujuk pada tatanan dan mekanisme pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Menurut materi Sistem Penyelenggaraan Negara yang disusun oleh Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH., MH, penyelenggaraan negara berdasarkan Pancasila merupakan bagian tak terpisahkan dari pokok-pokok pemikiran Pembukaan UUD 1945.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pasca-amandemen UUD 1945, Indonesia mengalami pergeseran signifikan dari prinsip Executive Heavy, di mana kekuasaan presiden cenderung terlalu dominan, menuju sistem yang lebih seimbang. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kerangka checks and balances.
Landasan Konstitusional dan Prinsip Utama
Sistem Penyelenggaraan Negara memiliki landasan hukum yang sangat jelas dalam UUD 1945. Konstitusi ini menjadi sumber utama yang mengatur bentuk serta pelaksanaan kekuasaan negara di Indonesia, sebagaimana telah diketahui oleh sebagian besar warga negara Republik Indonesia.
Selain Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, landasan penting lainnya adalah Pasal 1 ayat (3) yang secara tegas menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Implikasi dari pasal ini sangat fundamental, yaitu setiap penyelenggaraan negara harus senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata pada kekuasaan belaka atau machtstaat.
Prinsip kedaulatan rakyat menjadi dasar utama sistem penyelenggaraan negara menurut UUD 1945. Seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara secara mutlak berasal dari dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia.
Pembagian kekuasaan, yang dikenal sebagai Trias Politica, dilakukan melalui tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap lembaga memiliki peran yang saling mengawasi satu sama lain, bertujuan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu tangan.
Pemerintahan Indonesia dicirikan oleh sistem presidensial, supremasi konstitusi, serta akuntabilitas publik yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Struktur Lembaga dan Dinamika Implementasi
Struktur organisasi negara terdiri dari lembaga-lembaga vital seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Masing-masing lembaga ini memiliki kedudukan dan fungsi yang telah diatur secara spesifik dalam UUD 1945.
Secara fungsional, Presiden menjalankan kekuasaan eksekutif, DPR dan DPD berada di bidang legislatif, sementara MA dan MK bertanggung jawab di bidang yudikatif. Setiap lembaga ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan negara.
Dalam praktiknya, sistem ini berjalan melalui kerja sama dan pengawasan yang ketat antarlembaga negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan seimbang dan selalu sesuai dengan koridor konstitusi.
Mureks mencatat bahwa tantangan dalam penyelenggaraan negara terus muncul dalam bentuk dinamika politik, perubahan kebijakan, hingga tuntutan masyarakat akan transparansi. Oleh sebab itu, sistem penyelenggaraan negara terus beradaptasi agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan mampu menjawab kompleksitas permasalahan yang ada.
Sebagai kesimpulan, Sistem Penyelenggaraan Negara menurut UUD 1945 menyediakan kerangka hukum dan prinsip yang jelas untuk menjalankan pemerintahan Indonesia. Prinsip kedaulatan rakyat dan pembagian kekuasaan menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan penyesuaian yang terus dilakukan, sistem ini diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan serta memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.





