Teknologi

Uni Eropa Denda X (Twitter) Rp 2,3 Triliun Akibat Pelanggaran Digital Services Act

Advertisement

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 140 juta dollar AS atau setara Rp 2,33 triliun kepada platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat (5/12/2025) karena X diduga melanggar ketentuan penting dalam Digital Services Act (DSA), undang-undang yang mengatur platform digital di wilayah Eropa.

Pelanggaran tersebut mencakup fitur verifikasi akun atau ‘centang biru’ yang dianggap menipu, kurangnya transparansi dalam repositori iklan, serta kegagalan platform dalam menyediakan akses data publik bagi para peneliti. Denda ini menjadikan X sebagai perusahaan teknologi pertama yang dinyatakan melanggar UU Layanan Digital di Uni Eropa, terutama terkait penyebaran ‘aktivitas ilegal dan berbahaya’ serta antarmuka yang dianggap mengelabui pengguna.

Executive Vice-President for Tech Sovereignty, Security and Democracy Uni Eropa, Henna Virkkunen, menyatakan, “Pelanggaran tersebut meliputi fitur centang biru (verified account) yang menipu, kurangnya transparansi soal repositori iklan, hingga gagalnya platform menyediakan akses ke data publik untuk para peneliti.”

Centang Biru yang Menipu

Fitur centang biru X mendapat sorotan tajam karena dianggap menyesatkan pengguna. Kebijakan baru di bawah kepemilikan Elon Musk memungkinkan siapa saja untuk mendapatkan lencana biru dengan berlangganan layanan X Premium. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memiliki kriteria ketat.

Uni Eropa memandang komersialisasi verifikasi ini sebagai upaya ‘membayar perusahaan demi mendapatkan verifikasi’, yang menyulitkan masyarakat awam untuk membedakan akun asli dengan akun yang sekadar berbayar.

“Meskipun DSA tidak mewajibkan verifikasi pengguna, DSA jelas melarang platform daring untuk mengeklaim secara keliru bahwa pengguna telah terverifikasi, padahal verifikasi tersebut tidak terjadi,” jelas Henna Virkkunen.

Advertisement

Investigasi dan Tenggat Waktu Perbaikan

Denda ini dijatuhkan menyusul serangkaian investigasi yang dilakukan Uni Eropa terhadap platform X sejak Desember 2023. Pada Juli 2024, Uni Eropa juga sempat menyoroti masalah transparansi iklan dan akses data bagi peneliti.

Menurut pemerintah Uni Eropa, X gagal mematuhi kewajiban transparansi iklan, menyediakan akses data untuk peneliti, dan menggunakan fitur antarmuka yang dirancang untuk mengelabui pengguna. Henna Virkkunen menambahkan bahwa ketidakpatuhan ini membuat X harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak pengguna dan menghindari akuntabilitas.

Pelanggaran DSA berpotensi mengenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan global perusahaan. X memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengajukan banding atas denda tersebut. Selain itu, Uni Eropa memberikan tenggat waktu bagi X untuk memperbaiki sistem verifikasi, transparansi iklan, dan akses data.

Jika X gagal memenuhi tenggat waktu perbaikan, jumlah denda yang dijatuhkan dipastikan akan bertambah. “Dewan Layanan Digital akan memiliki waktu satu bulan sejak diterimanya rencana X untuk mengajukan banding. Komisi akan memiliki satu bulan lagi untuk memberi keputusan akhir, dan menetapkan periode implementasi yang wajar. Kegagalan untuk mematuhi keputusan ketidakpatuhan akan mengakibatkan pembayaran denda berkala,” tegas Henna.

Investigasi terhadap X telah berlangsung sejak 2023, mencakup praktik moderasi konten dan penyebaran informasi ilegal atau berbahaya. Uni Eropa juga menyoroti peningkatan disinformasi di platform tersebut pasca-akuisisi oleh Elon Musk.

Advertisement