Kasus dugaan akses ilegal yang menjerat model Tiara Aurellie memasuki babak baru dengan digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (10/12/2025). Tiara, yang memiliki nama asli Tiara Lilith Calista, hadir langsung memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, bersama dengan terdakwa Pajar Setiabudi.
Tuntutan Hukuman Berat
Usai persidangan, Tiara Aurellie menyatakan keinginannya agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia merasa telah mengalami kerugian baik secara moril maupun materiil akibat perbuatan tersebut.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat,” ujar Tiara.
Dukungan terhadap tuntutan kliennya juga datang dari pengacara Tiara, Wiliyus Prayietno. Ia menilai tindakan terdakwa sudah sangat keterlaluan dan telah memakan banyak korban, tidak hanya dari kalangan umum tetapi juga influencer, selebritas, dan selebgram.
“Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain. Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan, karena sudah menjadi salah satu korban tersebut,” jelas Wiliyus.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Tiara Aurellie ke polisi pada 12 Juni 2024, yang teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Wanita berdarah Aceh-Dayak ini mengaku ponselnya diretas dan kemudian digunakan untuk melakukan praktik prostitusi online.
Sidang Lanjutan
Persidangan kasus dugaan akses ilegal yang menimpa Tiara Aurellie dijadwalkan akan berlanjut pada pekan depan, tepatnya tanggal 17 Desember 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli, yang mulia,” tutur Tiara Robena Panjaitan selaku Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.






