Tren

Sudin LH Jakarta Timur Tutup Permanen TPS Rusunawa PIK 2 Penggilingan, Lahan Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur (Jaktim) secara resmi menutup operasional tempat penampungan sementara (TPS) di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Perkampungan Industri Kecil (PIK) 2, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Penutupan ini dilakukan setelah warga mengeluhkan bau tidak sedap akibat tumpukan sampah yang menyengat hingga ke lantai atas hunian.

Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung, Encep Suryana, menjelaskan bahwa pembersihan terakhir telah dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026. “Pembersihan terakhir dilakukan pada Rabu (7/1) kemarin, dan TPS di RW 10, Kelurahan Penggilingan resmi kami tutup. Selanjutnya, pembuangan sampah warga dialihkan ke TPS Rawa Terate,” kata Encep di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Lahan bekas TPS tersebut kini dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan penghuni Rusunawa PIK 2. “Untuk mengatasi hal ini (bau sampah), kami memutuskan menutup TPS dan mengalihkan pembuangan sampah ke lokasi lain,” tambah Encep.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, pada Selasa (6/1/2026), juga telah menyampaikan kebijakan pengalihan fungsi lahan TPS ini. “Untuk sampah yang di rusun, jadi nanti lokasi tersebut tidak dijadikan tempat pembuangan sampah lagi, tetapi dialihkan jadi ruang penghijauan,” ungkap Munjirin.

Munjirin memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah menyiapkan tempat pembuangan sampah alternatif yang lokasinya tidak jauh dari rusun. “Untuk sampah yang di rusun, nanti lokasi tersebut tidak dijadikan tempat pembuangan sampah lagi, tapi akan dialihkan ke tempat yang terdekat dan kita sudah menemukan lokasinya,” jelasnya.

Proses pembersihan TPS telah dilakukan secara menyeluruh. Pada tahap pengangkutan terakhir, Sudin LH Jaktim mengerahkan delapan unit truk sampah untuk membawa sisa tumpukan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Catatan Mureks menunjukkan, keluhan warga terkait bau menyengat dari tumpukan sampah telah menjadi perhatian serius pemerintah kota.

Guna mencegah TPS tersebut kembali digunakan, Sudin LH Jaktim telah memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi. Encep berharap masyarakat mematuhi imbauan ini demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Selain pemindahan TPS, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan langkah penataan lanjutan pada area bekas tumpukan sampah di sekitar Rusunawa PIK 2.

Mureks