Teknologi

Strategi ‘Main Kloter’ Fiki: Penjual RT/RW Net Raup Rp27 Juta per Bulan di Tengah Isu Legalitas

Bisnis internet RT/RW Net terus menarik minat pelaku usaha mikro, meskipun kerap dihadapkan pada isu legalitas. Potensi keuntungan yang menggiurkan menjadi daya tarik utama, terutama bagi mereka yang mampu mengelola bandwidth dengan cermat dan menerapkan skema promo harga efektif.

Salah satu pelaku usaha yang sukses meraup keuntungan dari bisnis ini adalah Fiki. Ia membagikan pengalamannya dalam mengembangkan RT/RW Net, yang awalnya dilakukan secara diam-diam. Dalam kurun waktu empat bulan, Fiki berhasil menggaet 40 pengguna rumahan. Setelah menjalin kerja sama dengan provider resmi, jumlah pelanggannya melonjak menjadi 250 dalam dua tahun.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Strategi “Main Kloter” dan Pendapatan Puluhan Juta

“Sekarang 2 tahun sudah punya 250-an klien, tergantung strategi saja,” ungkap Fiki dalam sebuah percakapan daring pada Rabu (7/1/2026).

Menurut Fiki, kunci pertumbuhan cepat bisnisnya terletak pada strategi “main kloter” atau permainan harga bertahap. Ia membagi calon pelanggan di satu area ke dalam beberapa gelombang pendaftaran dengan harga yang terus meningkat.

“Per area dibuat 3 kloter. Promo pasang 1–20 klien dikasih harga Rp110.000. Lalu pelanggan ke-21 hingga 40 dikasih harga Rp120.000, dan di atas 40 pelanggan harganya Rp125.000,” jelasnya.

Dengan 250 pelanggan, Mureks mencatat bahwa Fiki setidaknya mengantongi pendapatan sekitar Rp27,5 juta per bulan, dengan asumsi setiap pelanggan berlangganan Rp110.000. Fiki sendiri tidak merinci pendapatan pastinya, namun ia menyebutkan bahwa pelanggan umumnya berlangganan dengan harga lebih dari Rp110.000.

Strategi ini terbukti ampuh menciptakan antusiasme di kalangan calon pelanggan perumahan untuk segera mendaftar demi mendapatkan harga termurah. Sebagai perbandingan, operator resmi biasanya menjual paket internet rumah seharga Rp300.000 untuk kecepatan 50 Mbps, sementara pelaku RT/RW Net bisa menjual eceran jauh di bawah itu, bahkan Rp75.000—Rp100.000 per bulan.

Tantangan FUP dan Legalitas Bisnis

Namun, bisnis RT/RW Net juga memiliki tantangan, terutama terkait Batas Pemakaian Wajar (FUP). Fiki mengakui harus “bermain aman” agar tidak terkena sanksi penurunan kecepatan dari penyedia layanan internet utama (ISP) yang menjadi tulang punggung jaringannya.

“Jangan sampai kena FUP sebelum tanggal 25,” ujarnya.

Untuk melayani 250 pelanggannya, Fiki mengandalkan jaringan salah satu perusahaan ISP besar. Ia bahkan telah meningkatkan paket langganannya ke layanan bisnis berkecepatan 150 Mbps demi menjaga kualitas koneksi. Dari sana, ia mendistribusikan koneksi dengan kecepatan hingga 5 Mbps per pelanggan, atau 10 Mbps untuk paket tertentu.

“Kasih saja 10 Mbps, biar orang-orangnya sendiri yang membandingkan sama kompetitor sebelah,” tambahnya.

Meskipun menawarkan keuntungan menggiurkan, praktik RT/RW Net ini seringkali berada di area abu-abu jika tidak memiliki izin resmi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa menjual kembali layanan internet tanpa izin adalah ilegal.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, pada Rabu (07/01/2026) menegaskan bahwa RT/RW Net ilegal merugikan negara karena memungut biaya seolah-olah penyelenggara resmi, namun tidak membayar pajak. Sesuai regulasi, kegiatan reseller internet hanya sah jika pelaku usaha bekerja sama secara resmi dengan ISP berizin.

Ketika ditanya mengenai legalitas usahanya, Fiki mengakui bahwa bisnis RT/RW Net yang ia jalani belum resmi.

Mureks