Pengadilan Agama Jakarta Selatan menunda sidang permohonan penetapan ahli waris mendiang komedian Mpok Alpa pada Kamis (11/12/2025). Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Sherly, putri sulung Mpok Alpa, yang merupakan salah satu pemohon.
Kehadiran Sherly Sangat Penting
Suami Mpok Alpa, Aji Darmaji, hadir didampingi kuasa hukumnya, Zaki Ramdani. Zaki menjelaskan bahwa kehadiran Sherly sangat krusial karena ia adalah ahli waris sah. “Terkait sidang ini, kita mau gak mau harus hadirin Kakak Sherly. Jadi kita cari Kakak Sherly dulu untuk saat ini keberadaannya di mana dan nanti kita akan kembali lagi ya,” ujar Zaki Ramdani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis Hakim meminta agar Sherly dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun, Aji Darmaji mengaku kesulitan berkomunikasi dengan putrinya tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Putri Sulung Mpok Alpa Mendadak Hilang
Aji Darmaji mengungkapkan bahwa Sherly tiba-tiba menghilang dari rumah tanpa memberikan kabar, padahal ia telah mengetahui agenda sidang. “Ini yang kita gak tahu. Kenapa tiba-tiba gak ada di rumah gitu, belum ada kabar ya. Sedangkan ini kan hari ini benar-benar punya kebutuhan untuk dia ya kan,” kata Aji Darmaji.
Ia membantah adanya konflik atau penolakan dari Sherly. Menurut Aji, hubungannya dengan sang putri baik-baik saja dan menghilangnya Sherly merupakan hal yang tidak biasa. “Baik-baik aja sih komunikasi kita baik, hubungan antara bapak sama anak tuh baik kayak gitu. Makanya ini gak ada ujan gak ada angin tiba-tiba ini anak gak ada kabar ya,” jelas Aji Darmaji.
Sidang Ditunda, Harap Komunikasi Terjalin Kembali
Dengan ketidakhadiran Sherly, sidang permohonan penetapan ahli waris ini akhirnya ditunda. Kuasa hukum berharap Aji Darmaji dapat segera menjalin komunikasi kembali dengan Sherly agar putrinya dapat hadir sebagai pemohon pada persidangan berikutnya. “Makanya minggu depan di tanggal 18 (Desember) mudah-mudahan Kak Sherly bisa dapat dikomunikasikan kembali, Pak Aji dapat menghubungi Kak Sherly kembali, bisa kita hadirkan sebagai pemohon di persidangan berikutnya,” tutup Zaki Ramdani.






