Seluruh 38 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Penetapan ini melengkapi daftar UMP nasional yang akan langsung berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Provinsi Aceh menjadi yang terakhir mengumumkan besaran UMP setelah sempat tertunda dari jadwal seharusnya pada 24 Desember 2025. Penundaan ini terjadi karena fokus penanganan bencana di wilayah tersebut. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menaikkan UMP Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7% atau sekitar Rp 246 ribu.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh kini menjadi Rp 3.932.552. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa keputusan ini tertuang dalam surat keputusan gubernur. “Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” demikian bunyi SK Gubernur Aceh yang dilihat pada Selasa (6/1/2026).
Dari keseluruhan daftar, DKI Jakarta tercatat memiliki UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.729.876. Diikuti oleh Papua Pegunungan sebesar Rp 4.508.714 dan Papua Selatan sebesar Rp 4.508.100. Sementara itu, UMP terendah di Indonesia berada di Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp 2.317.601.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000






