Keuangan

Seluruh Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026, Aceh Umumkan Kenaikan 6,7 Persen Jadi Rp 3,9 Juta

Seluruh 38 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Penetapan ini melengkapi daftar UMP nasional yang akan langsung berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Provinsi Aceh menjadi yang terakhir mengumumkan besaran UMP setelah sempat tertunda dari jadwal seharusnya pada 24 Desember 2025. Penundaan ini terjadi karena fokus penanganan bencana di wilayah tersebut. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menaikkan UMP Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7% atau sekitar Rp 246 ribu.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh kini menjadi Rp 3.932.552. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa keputusan ini tertuang dalam surat keputusan gubernur. “Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” demikian bunyi SK Gubernur Aceh yang dilihat pada Selasa (6/1/2026).

Dari keseluruhan daftar, DKI Jakarta tercatat memiliki UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.729.876. Diikuti oleh Papua Pegunungan sebesar Rp 4.508.714 dan Papua Selatan sebesar Rp 4.508.100. Sementara itu, UMP terendah di Indonesia berada di Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp 2.317.601.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi

  1. Aceh: Rp 3.932.552
  2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  4. Riau: Rp 3.780.495
  5. Jambi: Rp 3.471.497
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  7. Bengkulu: Rp 2.827.250
  8. Lampung: Rp 3.047.734
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  16. Banten: Rp 3.100.881,40
  17. Bali: Rp 3.207.459
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
  29. Gorontalo: Rp 3.405.144
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  31. Maluku: Rp 3.334.490
  32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
  33. Papua Barat: Rp 3.841.000
  34. Papua: Rp 4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
  37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
  38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Mureks