Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mengungkap fakta mengejutkan. Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih, Randi Iswahyudi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (19/12/2025), terungkap bahwa Ammar Zoni menjalin komunikasi intensif dengan pemasok bernama Andre, yang kini masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Randi menjelaskan, dari hasil interogasi dan penyelidikan, Ammar Zoni mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali di lingkungan warga binaan. “Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan,” kata Randi di hadapan Majelis Hakim.
Saksi juga membeberkan bahwa Ammar Zoni menerima imbalan sebesar Rp 10 juta atas perannya memfasilitasi masuknya barang haram tersebut ke dalam rutan. Upah ini merupakan bagian dari kesepakatan transaksi 100 gram sabu. “Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja,” beber Randi.
Lebih lanjut, Randi memaparkan modus operandi peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Kakak dari Aditya Zoni itu menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk mengatur transaksi. “Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Namun, pendistribusian barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






