Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (3/1/2026) memicu gelombang kecaman dari berbagai negara. Insiden ini terjadi setelah serangan AS di Ibu Kota Venezuela, Caracas, yang dilaporkan menewaskan sedikitnya 40 orang.
Jaksa Agung AS Pam Bondi, melalui unggahan di platform X pada hari yang sama, mengumumkan bahwa Maduro akan didakwa di AS. Dakwaan tersebut meliputi Konspirasi Narkoterorisme; Konspirasi Impor Kokain; Kepemilikan Senapan Mesin dan Alat Perusak; serta Konspirasi Kepemilikan Senapan Mesin dan Alat Perusak terhadap AS. Mureks mencatat bahwa penangkapan ini segera memicu seruan pembebasan dari sejumlah negara.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
China Desak Pembebasan dan Hormati Kedaulatan
Kementerian Luar Negeri China menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan AS yang menangkap paksa Presiden Nicolas Maduro dan istrinya. China menyerukan agar AS segera membebaskan keduanya dan menghentikan upaya penggulingan pemerintah Venezuela.
“China menyerukan kepada AS untuk memastikan keselamatan pribadi Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, segera membebaskan mereka, menghentikan upaya penggulingan pemerintah Venezuela, dan menyelesaikan masalah melalui dialog dan negosiasi,” demikian keterangan Kemlu China dikutip dari Al-Jazeera, Minggu (4/1).
Beijing menegaskan bahwa langkah AS tersebut “jelas melanggar hukum internasional, norma-norma dasar dalam hubungan internasional, dan tujuan serta prinsip-prinsip Piagam PBB.”
Korea Utara: Insiden Ini Pertegas Sifat Brutal AS
Korea Utara (Korut) juga mengecam keras penangkapan Maduro, menyebutnya sebagai “tindakan hegemonik AS yang tidak dapat dibenarkan.” Melalui kantor berita resmi KCNA pada Minggu (4/1), seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Pyongyang menyatakan:
“Kementerian Luar Negeri Pyongyang dengan keras mengecam tindakan Amerika Serikat yang mencari hegemoni dan dilakukan di Venezuela.”
Korut menilai insiden ini “adalah contoh lain yang dengan jelas kembali menegaskan sifat Amerika Serikat yang jahat dan brutal.” Pyongyang juga menyerukan komunitas internasional untuk “bersuara menentang tindakan Amerika Serikat” yang dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
Malaysia: Preseden Berbahaya bagi Hubungan Internasional
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim turut menyerukan pembebasan segera Maduro dan istrinya. Anwar menilai penangkapan tersebut sebagai “pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan merupakan penggunaan kekuatan secara tidak sah terhadap sebuah negara berdaulat.”
“Presiden Maduro dan istrinya harus dibebaskan tanpa penundaan yang tidak semestinya. Apa pun alasannya, penggulingan paksa terhadap seorang kepala pemerintahan yang sedang menjabat melalui tindakan eksternal menetapkan preseden yang berbahaya,” ujar Anwar dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (4/1).
Anwar menekankan bahwa masa depan politik Venezuela sepenuhnya menjadi hak rakyat negara tersebut, bukan ditentukan oleh intervensi pihak luar. Ia memperingatkan bahwa “perubahan kepemimpinan yang terjadi secara tiba-tiba akibat kekuatan eksternal akan membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat,” terutama di tengah kesulitan ekonomi dan tekanan sosial yang berkepanjangan di Venezuela.
Indonesia Prihatin, Ingatkan Prinsip Kedaulatan
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Maduro. Indonesia berpandangan bahwa tindakan tersebut “berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional, serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan, dan melemahkan prinsip kedaulatan serta diplomasi.”
“Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka,” demikian keterangan tertulis Kemlu RI melalui akun X @Kemlu_RI, Minggu (4/1).
Indonesia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan dialog, menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional.
Enam Negara Tolak Intervensi Asing di Venezuela
Brasil, Chili, Kolombia, Meksiko, Uruguay, dan Spanyol secara bersama-sama menolak “pengendalian” pihak luar atas Venezuela. Pernyataan bersama ini muncul setelah Presiden AS Donald Trump menyarankan Washington akan “mengelola” negara tersebut.
“Keprihatinan tentang setiap upaya pengendalian atau administrasi pemerintah atau pengambilalihan sumber daya alam atau strategis oleh pihak luar,” demikian dalam pernyataan bersama dikutip dari AFP.
Negara-negara tersebut secara tegas menyatakan “penolakan” mereka terhadap penggulingan Maduro sebagai presiden Venezuela oleh pasukan AS, memperingatkan terhadap upaya pihak luar untuk mengendalikan atau mengambil alih sumber daya alam Venezuela.






