Internasional

Purbaya: “Subsidi LPG 3 Kg Didesain Ulang, Pastikan Tak Lagi Dinikmati Golongan Mampu di 2026”

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi skema baru penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Perubahan ini ditargetkan berlaku mulai tahun 2026, dengan tujuan utama memastikan subsidi lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh golongan masyarakat mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa regulasi penyaluran LPG 3 kg saat ini belum diatur secara utuh dalam satu kerangka komprehensif. “Baik, jadi LPG ini sejak ada kebijakan di bulan Februari yang kemarin akhirnya kita tarik kembali, sebenarnya ada skema yang belum ada di dalam regulasi yang utuh. Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh,” kata Laode pada Rabu (31/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Laode menambahkan, skema sebelumnya hanya mengatur rantai distribusi hingga tingkat pangkalan, tanpa mencakup penyaluran ke pengecer. “Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan. Nah, ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Itu satu,” jelasnya.

Integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan akan lebih tertata dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) baru ini. Saat ini, regulasi mengenai LPG 3 kg masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mendesain ulang mekanisme pemberian subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Pembahasan ini melibatkan BPI Danantara, PLN, dan Pertamina.

“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi,” ujar Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Purbaya menjelaskan, desain baru ini akan memperketat penyaluran subsidi agar tidak lagi dinikmati oleh masyarakat golongan kaya, khususnya yang tergolong dalam desil 8, 9, dan 10 data sosial dan ekonomi pemerintah. “Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara,” paparnya.

Proses perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meskipun demikian, Purbaya memastikan bahwa selama proses pelaksanaannya, subsidi akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat. “Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita kesimpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” pungkas Purbaya.

Mureks