Hiburan

PT Tolak Dalih Bisnis Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Diteguhkan

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasusnya dengan dokter Reza Gladys. Pihak Nikita sebelumnya bersikukuh bahwa uang senilai Rp4 miliar yang diterima adalah hasil dari kerja sama bisnis.

Namun, dalih tersebut tidak diterima oleh majelis hakim. Hakim Ketua Sri Andini menyatakan bahwa sebuah kesepakatan bisnis tidak bisa dilandasi oleh rasa takut akibat ancaman. “Kesepakatan yang disebut oleh Terdakwa sebagai kesepakatan bisnis adalah tidak beralasan hukum. Karena penyerahan uang didorong oleh rasa takut reputasi dari bisnis produk kecantikan milik saksi maupun kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter akan hancur,” jelas Hakim Ketua Sri Andini saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan bahwa uang tersebut ditransfer bukan atas dasar niat berbisnis, melainkan sebagai upaya korban, Reza Gladys, untuk menghentikan serangan Nikita melalui siaran langsung di TikTok. “Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekkan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettani Sari sebagai dokter,” ujar Hakim.

Dalih lain dari pihak Nikita yang menyatakan konten TikTok-nya hanyalah sebatas kritik atau review produk skincare juga dibantah oleh majelis hakim. Hakim Anggota Elyta Ras Ginting menyatakan bahwa tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan Nikita memiliki keahlian atau kapasitas sebagai juru bicara yang sah untuk menilai kandungan produk kecantikan.

Advertisement

Aliran Dana Rp2 Miliar dan Upaya Penyamaran

Bagian yang semakin memberatkan Nikita adalah temuan aliran dana sebesar Rp2 miliar yang langsung dibayarkan ke pengembang properti PT Bumi Parama Wisesa. Dana tersebut digunakan untuk cicilan rumah milik Nikita.

Menurut hakim, pola transaksi ini mengindikasikan adanya upaya Nikita Mirzani untuk menyamarkan sumber uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap Reza Gladys. “Oleh karena itu perbuatan menempatkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pada rekening PT Bumi Parama Wisesa merupakan tindak pidana lanjutan atau follow up crime yang merupakan kelanjutan tindak pidana asal atau predicate crime sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan jejak,” ungkap hakim ketua Sri Andini.

Atas dasar tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

Advertisement