Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan akan memaafkan sebagian pihak yang menuding ijazahnya palsu. Meski demikian, Kepala Negara menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terlapor akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat (19/12/2025). Willem mengungkapkan bahwa diskusi mereka membahas pihak-pihak yang terus memperkeruh situasi terkait isu ijazah Presiden.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Diskusi kami mengenai para pihak atau orang-orang yang terus memperkeruh situasi bangsa atau negara kita terkait ijazah Pak Jokowi. Kami bertanya apakah semua tidak akan dimaafkan yang ada 12 nama itu,” kata Willem, mengutip percakapannya dengan Jokowi.
Namun, Willem menyebutkan bahwa ada tiga orang yang tidak akan dimaafkan oleh Jokowi. Menurutnya, ketiga orang ini dianggap telah bertindak terlalu ekstrem dalam menuding ijazah Presiden dan menolak fakta yang ada.
“Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” jelas Willem.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Jokowi sendiri menegaskan bahwa urusan maaf-memaafkan adalah hal pribadi, namun proses hukum harus tetap dihormati. “Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalanan apa adanya, ya,” ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
Ia kembali menekankan, “Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada.”
Presiden enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang telah dimaafkan. “Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucapnya singkat.
Jokowi juga menegaskan kembali keaslian ijazahnya, yang bahkan telah diakui oleh salah satu tersangka. “Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan. Kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.
Ia menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika diminta oleh hakim. “Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ungkap Jokowi.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo ini.
Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yaitu Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.






