Tren

PP Muhammadiyah Bantah Keterlibatan dengan Pelapor Pandji Pragiwaksono, Tegaskan Tak Ada Mandat Hukum

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas membantah keterkaitannya dengan kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah, pihak yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia ini juga memastikan tidak ada mandat resmi yang dikeluarkan untuk menempuh jalur pidana terkait isi pertunjukan tunggal Pandji bertajuk ‘Mens Rea’.

Ketua Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtar Dwi Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap langkah dan sikap resmi organisasinya akan disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtar melalui akun Instagram resmi PP Muhammadiyah pada Jumat, 9 Januari 2026.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, Bachtar menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah. Organisasi ini juga mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk senantiasa menjaga etika bermedia, menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Spirit [semangat] Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” tambahnya.

Laporan Polisi Terhadap Pandji Pragiwaksono

Laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Menurut pantauan Mureks, laporan ini mencuat setelah pertunjukan komedi tunggal Pandji.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada awak media menyatakan alasan pelaporan. “Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki.

Rizki menilai materi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan perpecahan dan keresahan, khususnya bagi kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Ia menyebut narasi fitnah yang disampaikan Pandji adalah anggapan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang kemudian disampaikan seolah-olah mendapatkan imbalan karena memberikan suara dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan

Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Kamis, 8 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, yang berasal dari pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggalnya ‘Mens Rea’.

Menindaklanjuti hal tersebut, Budi mengatakan bahwa penyidik akan segera melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum. “Benar bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama inisial RARW. Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Mureks