Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 664 kasus perjudian daring (online) sepanjang tahun 2025. Dari operasi masif tersebut, sebanyak 744 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Capaian ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifudin, memaparkan kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2026). Ia menjelaskan bahwa upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan ruang siber yang aman dari kejahatan.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan skala operasi yang telah dilakukan.
Pengungkapan ratusan kasus ini bermula dari patroli siber yang intensif serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyelidikan ini juga berhasil membongkar 21 situs judi online yang beroperasi secara ilegal.
Selain penangkapan tersangka, Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya dengan nilai yang sangat besar. Mureks mencatat bahwa total aset yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904,” lanjut Nunung, merinci jumlah fantastis yang berhasil diselamatkan dari jaringan perjudian online.
Sebagai langkah preventif, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs-situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sepanjang tahun 2025, penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs. Selain itu, Polri juga melaksanakan 1.764 kegiatan pencegahan judi online sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.






