Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga kuat hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, pada Minggu (28/12) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta yang menyasar titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (KBP) Susatyo Condro Purnomo, menyatakan bahwa patroli tersebut dilaksanakan secara berkala. “Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan,” ujar Susatyo di Jakarta, Minggu.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Menurut Susatyo, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB. Petugas yang tengah menyisir wilayah rawan kamtibmas mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil melakukan penindakan dan mengamankan para terduga pelaku.
Kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta ini, lanjut Susatyo, merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk mencegah aksi tawuran serta kejahatan jalanan yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Pusat. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Susatyo.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan meliputi dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para terduga pelaku dalam aksinya.
Adapun keenam terduga pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Mereka telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyikapi kejadian ini, KBP Susatyo Condro Purnomo mengimbau seluruh keluarga, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka. “Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya. Jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” imbau Susatyo.
Atas perbuatannya, seluruh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman pidana penjara untuk pasal ini paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa intensitas patroli akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan. “Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ungkap William.






