Tren

Polda Metro Jaya Tangani Laporan Hoaks Seret Nama SBY, Empat Akun Medsos Jadi Terlapor

Polda Metro Jaya secara resmi menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga menyeret nama Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (5/1/2026).

Pelaporan dilakukan oleh seorang penasihat hukum berinisial M. Dalam laporannya, empat akun media sosial disebut sebagai terlapor karena diduga menyebarkan konten bermuatan informasi tidak benar terkait SBY.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Konten yang dilaporkan berupa video yang beredar di platform YouTube dan TikTok. Video tersebut dinilai mengandung narasi yang menyesatkan serta judul provokatif, yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan merugikan nama baik SBY. Menurut pelapor, informasi dalam video tersebut tidak didukung oleh fakta yang valid dan narasi yang dibangun seolah-olah menyajikan kebenaran tanpa dasar yang jelas.

Polda Metro Jaya Tangani Serius

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa laporan yang berkaitan dengan dugaan hoaks yang menyeret tokoh nasional akan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

“Benar, ada laporan dari seorang pengacara berinisial M terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh empat akun media sosial,” kata Budi Hermanto, Selasa (6/1/2026).

Mureks mencatat bahwa penyidik akan mendalami seluruh konten yang dilaporkan, termasuk konteks, narasi, dan dampak informasi tersebut terhadap masyarakat. Proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait juga akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Budi Hermanto menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum. Penyebaran informasi yang tidak benar, apalagi menyangkut figur publik seperti SBY, dapat berdampak luas dan memicu disinformasi di tengah masyarakat.

Barang Bukti dan Imbauan Publik

Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti yang diserahkan antara lain tangkapan layar video dari YouTube dan TikTok, serta satu unit flashdisk berisi data digital pendukung.

Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial. Ia meminta publik untuk tidak mudah percaya pada konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat, tidak menyebarkan hoaks, dan selalu melakukan pengecekan fakta,” ujarnya.

Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyangkut nama tokoh nasional.

Mureks