Tren

Polda Metro Jaya: Laporan Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan Agama Diproses

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan laporan masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Kamis, 8 Januari 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama, menyusul pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggalnya yang bertajuk ‘Mens Rea’.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak penyidik akan segera melakukan klarifikasi dan analisis terhadap barang bukti yang ada. “Benar bahwa ada laporan dari masyarakat atas nama inisial RARW. Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut catatan Mureks, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan alasan pelaporan tersebut kepada awak media. “Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki.

Rizki menambahkan, materi yang disampaikan Pandji dinilai berpotensi memicu perpecahan dan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi fitnah yang dimaksud adalah anggapan Pandji bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan seolah-olah mendapatkan imbalan karena memberikan suara dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Mureks