Tren

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Materi ‘Mens Rea’ yang Diduga Menista Agama

Polda Metro Jaya memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Laporan ini berkaitan dengan materi stand up comedy berjudul “Mens Rea” yang disampaikan Pandji.

Kepolisian akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam tahap penyelidikan awal. Proses ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) pada 8 Januari 2026.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidik akan melakukan klarifikasi secara bertahap. “Proses tersebut mencakup pemanggilan pelapor, saksi, hingga terlapor guna menggali keterangan secara menyeluruh,” ujar Reonald pada Jumat (9/1/2026).

Menurut Reonald, hingga saat ini kepolisian masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang diajukan. Jadwal pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono akan ditentukan setelah tahapan awal tersebut rampung.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah menganalisis barang bukti yang dilampirkan dalam laporan. Salah satu barang bukti utama berupa satu unit flashdisk berisi rekaman materi stand up comedy “Mens Rea” yang dipermasalahkan.

Reonald menambahkan, seluruh hasil klarifikasi dan analisis barang bukti nantinya akan dibahas dalam gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam materi yang dilaporkan. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor menilai materi “Mens Rea” telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

Dalam ringkasan Mureks, Pandji disangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelumnya menyebut laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Dugaan tersebut merujuk pada pernyataan yang disampaikan Pandji dalam sebuah acara bertajuk “Mens Rea”.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami konteks, isi, serta dampak dari materi tersebut terhadap ketertiban umum. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun.

Mureks