Nasional

Polda Jawa Tengah Selidiki Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal Luar Negeri di Semarang

(Jateng) tengah mendalami kasus penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal asal luar negeri yang ditemukan di sebuah gudang di kawasan Semarang Utara. Penyelidikan ini menyusul sidak yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) bersama aparat pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk enam pengemudi kendaraan pengangkut bawang bombay ilegal tersebut.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).

Menurut pantauan Mureks, penyidik fokus mendalami asal usul bawang bombay, kelengkapan dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan instansi terkait.

“Kami juga melibatkan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai,” jelas Djoko.

Dari lokasi penggerebekan di Kompleks Pergudangan Bandarharjo, Semarang, polisi mengamankan sebanyak 6.172 karung bawang bombay. Total berat barang bukti mencapai 133,5 ton.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Djoko menambahkan bahwa bawang bombay ilegal ini rencananya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan.

“Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” kata Djoko.

Mureks