Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Eka Karjareja, petugas keamanan dari Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan langsung di sel tahanan Ammar Zoni.
Di hadapan majelis hakim, Eka menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan. Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk di area-area tersembunyi. “Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,” kata Eka dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni disebut tidak melakukan perlawanan dan segera diamankan. Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang ternyata sudah bersiaga di lokasi sejak penggeledahan terdakwa lainnya dimulai. Eka menambahkan, “Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada.”
Peran dan Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, JPU telah menyatakan peran Ammar Zoni dalam kasus ini. Ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Namun, upaya pendistribusian narkoba itu akhirnya terbongkar oleh petugas. Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang memiliki ancaman hukuman jauh lebih berat.
Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






