Jumat, 26 Desember 2025 – Perbandingan pajak tahunan antara mobil listrik BYD Atto 1 dan sejumlah model Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, serta Honda Brio Satya menunjukkan perbedaan yang signifikan. Meskipun sama-sama dibanderol di bawah Rp 200 juta, pemilik BYD Atto 1 hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), sementara pemilik LCGC harus merogoh kocek jutaan rupiah untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BYD Atto 1 hadir sebagai pilihan mobil listrik di segmen harga terjangkau, dengan varian termurah dibanderol Rp 199 juta. Harga tersebut menempatkannya sebagai pesaing langsung bagi mobil-mobil LCGC berkapasitas lima penumpang yang selama ini mendominasi pasar di bawah Rp 200 juta.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Keringanan Pajak Kendaraan Listrik
Perbedaan mencolok pada pajak tahunan ini bukan tanpa alasan. Kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai mendapatkan keringanan pajak yang substansial dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024, PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL (kendaraan bermotor listrik) Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian bunyi penjelasan dalam pasal 10 Permendagri tersebut.
Dengan demikian, pemilik mobil listrik seperti BYD Atto 1 hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun, tanpa ada komponen PKB.
Perbandingan Pajak Tahunan LCGC
Sebagai perbandingan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025, berikut rincian pajak tahunan untuk beberapa model LCGC:
Pajak Daihatsu Ayla
- Daihatsu Ayla 1.0 M M/T
- PKB Pokok: Rp 92,4 juta x 2% = Rp 1,848 juta
- Pajak Tahunan: Rp 1,848 juta + Rp 143 ribu = Rp 1,991 juta
- Daihatsu Ayla 1.0 X M/T
- PKB Pokok: Rp 112,35 juta x 2% = Rp 2,247 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,247 juta + Rp 143 ribu = Rp 2,390 juta
- Daihatsu Ayla 1.0 X CVT
- PKB Pokok: Rp 120,75 juta x 2% = Rp 2,415 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,415 juta + Rp 143 ribu = Rp 2,558 juta
- Daihatsu Ayla 1.2 R M/T
- PKB Pokok: Rp 121,8 juta x 2% = Rp 2,436 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,436 juta + Rp 143 ribu = Rp 2,579 juta
- Daihatsu Ayla 1.2 R CVT
- PKB Pokok: Rp 129,15 juta x 2% = Rp 2,583 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,726 juta + Rp 143 ribu = Rp 2,869 juta
Pajak Honda Brio Satya
- Honda Brio Satya S M/T
- PKB Pokok: Rp 131,25 juta x 2% = Rp 2,625 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,625 juta + Rp 143 ribu = Rp 2,768 juta
- Honda Brio Satya E M/T
- PKB Pokok: Rp 142,8 juta x 2% = Rp 2,856 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,856 juta + Rp 143 ribu = Rp 2,999 juta
- Honda Brio Satya E CVT
- PKB Pokok: Rp 155,4 juta x 2% = Rp 3,108 juta
- Pajak Tahunan: Rp 3,108 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,251 juta
Pajak Toyota Agya
- Toyota Agya 1.2 E M/T
- PKB Pokok: Rp 139,65 juta x 2% = Rp 2,793 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,793 juta + Rp 143 ribu = Rp 2,936 juta
- Toyota Agya 1.2 G M/T
- PKB Pokok: Rp 143,85 juta x 2% = Rp 2,877 juta
- Pajak Tahunan: Rp 2,877 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,020 juta
- Toyota Agya 1.2 G CVT
- PKB Pokok: Rp 158,55 juta x 2% = Rp 3,171 juta
- Pajak Tahunan: Rp 3,108 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,314 juta
Dari rincian di atas, terlihat bahwa selisih pajak tahunan antara BYD Atto 1 dan model-model LCGC mencapai jutaan rupiah, dengan perbedaan paling rendah sekitar Rp 1,8 jutaan. Perhitungan pajak tahunan untuk LCGC di atas menggunakan tarif PKB yang berlaku di Jakarta, yakni sebesar 2 persen. Perlu dicatat bahwa besaran pajak untuk kendaraan konvensional dapat bervariasi di setiap wilayah. Namun, khusus untuk mobil listrik, tarif SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu berlaku seragam di seluruh Indonesia.






