Tren

Pengadilan Agama Resmi Putuskan Cerai Ridwan Kamil-Atalia Praratya, Berkas Ungkap Alasan Pertengkaran

Pengadilan Agama Kota Bandung secara resmi memutus perceraian antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya, pada Rabu, 7 Januari 2026. Keputusan ini menyusul terungkapnya sejumlah poin dalam berkas perceraian yang beredar di publik, menjelaskan alasan di balik perpisahan pasangan yang telah menikah selama 29 tahun tersebut.

Dalam unggahan yang viral di media sosial, berkas perceraian tersebut merinci bahwa kebahagiaan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya mulai goyah sejak pertengahan 2025. Menurut pantauan Mureks, dokumen itu menyebutkan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

“Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai Juni 2025, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan Juni 2025,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram @gosip_danu, Kamis 8 Januari 2026.

Berkas tersebut juga menguraikan beberapa alasan pertengkaran, salah satunya adalah Ridwan Kamil disebut telah mencederai kepercayaan sang mantan istri. Hal ini mengakibatkan rasa hormat Atalia Praratya memudar dan ketidakharmonisan rumah tangga.

“Tergugat telah mencederai secara terus menerus kepercayaan yang diberikan oleh Penggugat. Sehingga Tergugat sudah tidak menghormati Penggugat dan mengakibatkan ketidakharmonisan rumah tangga,” jelas berkas itu.

Puncak perseteruan terjadi pada pertengahan 2025, yang kemudian berujung pada keputusan pisah rumah pada Juni 2025. Selanjutnya, pada September 2025, Ridwan Kamil disebut telah menjatuhkan talak satu (raj’i) kepada Atalia Praratya, baik secara lisan maupun tulisan.

“Pada bulan September 2025 Penggugat telah ditalak 1 (raj’i) oleh Tergugat secara lisan dan tulisan. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri hingga saat ini, 9 Desember 2025,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Upaya musyawarah dengan keluarga besar untuk mempertahankan rumah tangga juga dilaporkan tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak akhirnya merasa bahwa pernikahan mereka tidak dapat lagi dipertahankan.

Setelah putusan cerai resmi, Pengadilan Agama Kota Bandung juga menetapkan pengaturan hak asuh anak. Putri mereka, Zara, akan diasuh oleh Atalia Praratya, sementara putra mereka, Arka, akan berada dalam asuhan Ridwan Kamil, sebagaimana dilaporkan VIVA.co.id pada 8 Januari 2026.

Mureks