Tren

Pemerintah Umumkan UMP 2026 DKI Jakarta dan Jawa Barat Hari Ini, Ini Usulan Angka Kenaikannya

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Penetapan angka ini menjadi sorotan utama bagi jutaan pekerja, di tengah alotnya perdebatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah terkait usulan kenaikan.

UMP DKI Jakarta: Komitmen Gubernur dan Usulan Berbeda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menetapkan UMP 2026 yang dapat diterima oleh semua pihak. Ia berharap keputusan ini dapat menjaga stabilitas dan suasana kondusif di ibu kota.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Bismillahirrahmanirrahim, pokonya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh), karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah,” ujar Pramono Anung dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa (23/12/2025).

Pramono Anung juga memastikan bahwa penetapan UMP akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jakarta telah menerima beragam usulan.

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan kenaikan UMP sesuai dengan indeks alpha sebesar 0,5.
  • Serikat buruh menuntut UMP 2026 didasarkan 100% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diestimasi mencapai Rp 5.898.511.
  • Sementara itu, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan berdasarkan alpha 0,75.

Jawa Barat Hadapi Tantangan Serupa, Angka UMP 2026 Masih Alot

Situasi serupa juga terjadi di Jawa Barat, di mana Dewan Pengupahan Provinsi masih belum mencapai kesepakatan final mengenai besaran UMP 2026. Perhitungan mengacu pada inflasi Jawa Barat sebesar 2,19% (year on year September 2025) dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11%, dengan indeks alpha berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Usulan dari berbagai pihak menunjukkan disparitas signifikan:

Advertisement

  • Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp 3.833.318, dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di angka Rp 3.870.004.
  • Kalangan pengusaha mengajukan kenaikan UMP 2026 hanya sebesar 4,745%, menjadi Rp 2.295.206 dari Rp 2.191.232 pada tahun 2025.

Melihat tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 6,77%, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan nilai alpha 0,7. Usulan ini menghasilkan UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601, atau kenaikan 5,77%.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menjelaskan peran pemerintah sebagai penengah. “Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Firman.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal 0,9 untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di sektor jasa konstruksi dan pertambangan, mengingat risiko kerja yang tinggi. Dengan usulan ini, UMSP 2026 diproyeksikan sebesar Rp 2.339.995, naik 6,79% dari UMSP 2025.

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tingkat provinsi dijadwalkan paling lambat hari ini, Rabu (24/12/2025).

Advertisement
Mureks