Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stabil pada Rabu, 24 Desember 2025. Logam mulia ini dipatok di level Rp 2.561.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam yang diperbarui pada Selasa, 23 Desember 2025, harga emas pagi ini belum mengalami penyesuaian terbaru. Antam secara rutin memperbarui harga emas batangan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Penguatan Signifikan Emas Antam Sebelumnya
Sebelumnya, emas Antam sempat mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 59.000 per gram pada Selasa, 23 Desember 2025. Harga bergerak dari Rp 2.502.000 menjadi Rp 2.561.000 per gram.
Penguatan ini sejalan dengan tren harga emas global yang cenderung menguat. Faktor ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven menjelang akhir tahun menjadi pendorong utama kenaikan tersebut. Dengan belum adanya pembaruan harga hingga pagi ini, harga emas Antam pada Rabu, 24 Desember 2025, masih berada di level tertinggi dalam beberapa hari terakhir.
Pilihan Berat Emas Antam untuk Investor
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Ragam pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi maupun tujuan jangka panjang.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Rabu (24/12/2025), berdasarkan data Logam Mulia pukul 06.30 WIB:
| Berat | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.330.000 |
| 1 gram | 2.561.000 |
| 2 gram | 5.062.000 |
| 3 gram | 7.568.000 |
| 5 gram | 12.580.000 |
| 10 gram | 25.105.000 |
| 25 gram | 62.637.000 |
| 50 gram | 125.195.000 |
| 100 gram | 250.312.000 |
| 250 gram | 625.515.000 |
| 500 gram | 1.250.820.000 |
| 1.000 gram | 2.501.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Setiap transaksi emas batangan Antam tunduk pada ketentuan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen. Bukti potong pajak akan diberikan untuk pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam, pajak diberlakukan jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. Tarif pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan.
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global serta nilai tukar rupiah.






