Kisruh royalti lagu yang mewarnai industri musik Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menegaskan pentingnya pengelolaan royalti yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku, terutama dalam hal kelengkapan data.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, pekan ini menyatakan, “DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ia menjelaskan, proses pengelolaan dimulai setelah royalti dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan yang didasari data penggunaan lagu dan/atau musik. Data ini wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN ini harus disertai data lengkap,” tegas Hermansyah Siregar. Ia merinci tiga aspek data yang krusial: pertama, besaran royalti yang didistribusikan; kedua, pihak yang menerima royalti; serta ketiga, data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial.
Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Mureks mencatat bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum vital untuk memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN mendistribusikan royalti kepada LMK untuk dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai keanggotaan masing-masing,” papar Hermansyah Siregar.
Tahapan verifikasi ini merupakan instrumen penting guna memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak. Oleh karena itu, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala. “Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” sambung Hermansyah Siregar.
Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan. Dengan tata kelola yang detail, Hermansyah Siregar optimistis industri musik Indonesia akan terus bertumbuh, ekosistemnya makin sehat, dan pekerja seni makin sejahtera karena memperoleh hak ekonomi mereka.






