Tren

Pemerintah Tarik SAL Rp75 Triliun dari Himbara, Ekonom Soroti Strategi Perbankan

JAKARTA – Pemerintah secara bertahap mulai menarik kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk menormalkan kembali peran bank-bank pelat merah setelah melewati fase pemulihan likuiditas, sekaligus mencerminkan kepercayaan terhadap kesehatan keuangan Himbara.

Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menyoroti bahwa dampak penarikan dana ini tidak serta-merta akan menekan penyaluran kredit. Menurutnya, respons masing-masing bank dalam mengelola perubahan likuiditas akan menjadi faktor penentu utama.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Strategi Bank Hadapi Penarikan SAL

Josua menjelaskan, bank memiliki dua opsi strategis. Pertama, menaikkan bunga dana dan memperketat penyaluran kredit untuk menjaga margin keuntungan serta likuiditas. Kedua, tetap agresif dalam menyalurkan kredit, terutama jika permintaan kredit masih kuat dan likuiditas di pasar uang masih longgar. Mureks mencatat bahwa keputusan ini akan sangat bergantung pada kondisi internal dan eksternal masing-masing bank.

“Penarikan SAL pada dasarnya membuat likuiditas menjadi lebih ketat terutama jika dana tersebut selama ini menjadi sumber pendanaan yang relatif stabil,” ujar Josua saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/1).

Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah melakukan penarikan ini secara bertahap dan dana tersebut akan dibelanjakan kembali melalui belanja pusat dan daerah. “Artinya, secara sistem uangnya tidak benar-benar keluar, hanya berubah jalur dari penempatan SAL pemerintah di perbankan menjadi uang yang beredar lewat pembayaran belanja,” jelas Josua.

Dampak pada Likuiditas dan Biaya Dana

Dampak terhadap industri perbankan, lanjut Josua, lebih terasa pada perubahan sebaran dana. Beberapa bank mungkin akan kehilangan simpanan, sementara bank lain justru menerima tambahan dana dari pihak yang memperoleh pembayaran belanja pemerintah. Oleh karena itu, risiko kenaikan biaya dana paling nyata bukan pada level sistem perbankan secara keseluruhan, melainkan pada bank-bank yang harus menutupi kekosongan likuiditas dengan menaikkan bunga simpanan atau mencari sumber pendanaan alternatif.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2025 menunjukkan bahwa likuiditas perbankan secara sistem masih memadai. Rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) berada di level 84,26 persen, dengan alat likuid perbankan mencapai Rp2.875 triliun. Angka ini mengindikasikan bahwa masih ada ruang penyesuaian bagi perbankan.

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa penarikan dana senilai Rp75 triliun dari sistem perbankan akan dialokasikan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L). Ia menjamin langkah ini tidak akan mengganggu jalannya sistem perekonomian nasional.

“Itu buat belanja rutin kementerian/lembaga. Saya tarik, seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjakan lagi. Jadi, langsung masuk ke sistem perekonomian, tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian,” kata Purbaya dalam wawancara di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (2/1).

Purbaya bahkan meyakini bahwa penarikan dana tersebut justru akan mendongkrak efek berganda (multiplier effect) pada sistem ekonomi, karena dana tersebut akan segera berputar kembali di masyarakat melalui belanja pemerintah.

Mureks