Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi menetapkan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.
Alasan Penetapan dan Kategori Kawasan Rawan Bencana
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Garut. Sebagian besar wilayah pantai Garut memiliki karakteristik landai hingga agak curam, serta berhadapan langsung dengan zona Megathrust Sunda. Zona ini dikenal sebagai salah satu sumber utama pembangkit tsunami yang berpotensi besar.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Dalam diktum ‘menimbang’ keputusan tersebut, disebutkan secara eksplisit, “Bahwa dalam rangka upaya mitigasi bencana tsunami, diperlukan penetapan kawasan rawan tsunami di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat,” demikian kutipan yang diterima pada Jumat (2/1/2026).
Penetapan KRB Tsunami Kabupaten Garut ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yang mencerminkan tingkat kerawanan yang berbeda di wilayah tersebut. Mureks mencatat bahwa klasifikasi ini penting untuk strategi mitigasi yang lebih terarah dan efektif.
- KRB Tsunami Tinggi;
- KRB Tsunami Menengah; dan
- KRB Tsunami Rendah.
Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, disusun dalam bentuk cetak dan digital dengan skala 1:25.000. Peta ini diharapkan menjadi panduan visual yang jelas bagi berbagai pihak.
Implikasi dan Pemanfaatan Penetapan KRB
Penetapan KRB Tsunami Kabupaten Garut ini memiliki implikasi luas dan akan menjadi acuan penting bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan mitigasi bencana tsunami. Beberapa pemanfaatan utamanya meliputi:
- Pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana tsunami;
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah;
- Penyusunan kebijakan teknis, termasuk penetapan batas sempadan pantai serta penentuan jalur dan tempat evakuasi;
- Penyusunan peta risiko; dan/atau
- Diseminasi informasi kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko dampak bencana tsunami di Kabupaten Garut di masa mendatang.






