Keuangan

Pemerintah Resmi Kenakan BMTP pada Kain Tenun Impor, Lindungi Industri Tekstil Nasional yang Terpuruk

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk kain tenun dari kapas impor. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026, sebagai langkah proteksi terhadap industri tekstil dalam negeri yang dilaporkan mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.

Pemberlakuan pungutan BMTP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Kain Tenunan, yang telah diundangkan sejak 31 Desember 2025. Menurut Mureks, keputusan ini diambil setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelesaikan penyelidikan mendalam.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Industri Dalam Negeri Alami Kerugian Serius

Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kondisi kritis di sektor tekstil nasional. “Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis,” kata Julia dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).

Julia menambahkan, pengetatan impor ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

Daftar Produk dan Tarif BMTP

PMK Nomor 98 Tahun 2025 mengatur pengenaan BMTP untuk 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit, antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Tarif BMTP yang ditetapkan bervariasi selama tiga tahun ke depan:

  • Periode 10 Januari 2026 – 9 Januari 2027: Sebesar Rp 3.000 hingga Rp 3.300 per meter.
  • Periode 10 Januari 2027 – 9 Januari 2028: Sebesar Rp 2.800 hingga Rp 3.100 per meter.
  • Periode 10 Januari 2028 – 9 Januari 2029: Sebesar Rp 2.600 hingga Rp 2.900 per meter.

Indikator Kerugian Industri Tekstil

Penyelidikan KPPI dipicu oleh permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menyoroti berbagai indikator kerugian. Mureks mencatat bahwa indikator-indikator tersebut meliputi kemerosotan tren produksi, anjloknya penjualan domestik, penurunan produktivitas, kapasitas terpakai yang berkurang, pengurangan tenaga kerja, hingga kerugian finansial yang signifikan.

Julia Silalahi menegaskan urgensi kebijakan ini. “Dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 sampai 9 Januari 2029,” ujar Julia, menekankan pentingnya langkah ini untuk pemulihan dan stabilitas industri.

Mureks