Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) secara resmi mengubah sistem promosi dan degradasi atlet Pelatnas. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menata ulang arah pembinaan nasional ke depan, berlaku mulai tahun 2025.
PBSI menegaskan bahwa perubahan ini bukan berarti penurunan standar pembinaan atau penghapusan evaluasi atlet. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian strategi agar pembinaan dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan. Melalui sistem baru ini, PBSI berharap para atlet, khususnya yang berlatih di Pelatnas Cipayung, dapat menjaga kesinambungan program latihan serta lebih siap menghadapi agenda kompetisi internasional yang semakin padat.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Evaluasi Menyeluruh Jadi Dasar Penyesuaian Sistem
Keputusan untuk meniadakan mekanisme pemulangan dan pemanggilan atlet Pelatnas yang selama ini dilakukan setiap akhir tahun, mulai berlaku pada tahun 2025. PBSI menjelaskan, langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk struktur Pelatnas, performa atlet, beban kompetisi, hingga efektivitas program pembinaan jangka panjang.
Dalam keterangan tertulisnya, PBSI menyatakan, “Dinamika pemulangan dan pemanggilan atlet Pelatnas PBSI di akhir tahun yang telah berjalan selama ini menjadi mekanisme evaluasi rutin yang dinilai efektif pada kondisi sebelumnya.” Namun, setelah diskusi mendalam dengan jajaran pelatih, tim sport science, dan divisi teknis, PBSI menilai bahwa Pelatnas saat ini memasuki fase yang membutuhkan stabilisasi komposisi atlet.
Stabilisasi ini, menurut Mureks, penting untuk mendukung kesinambungan program pembinaan dan memaksimalkan periode transisi menuju siklus kompetisi padat dan besar yang dimulai awal tahun mendatang.
Standar Pembinaan Tetap Tinggi, Evaluasi Berbasis KPI
Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) Pelatnas PBSI, Eng Hian, menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak akan menurunkan standar pembinaan maupun menghilangkan evaluasi atlet. Eng Hian menjelaskan, evaluasi atlet tetap akan dilakukan berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan oleh masing-masing pelatih. Atlet yang tidak mencapai KPI yang ditentukan masih berpotensi mengalami degradasi, namun dengan jangka waktu yang berbeda-beda, menyesuaikan pencapaian KPI masing-masing.
“Sementara itu untuk sistim promosi akan dilakukan lewat mekanisme Seleknas PBSI yang akan dilaksanakan setiap awal tahun dan untuk jumlah pengambilan pemain harus sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh bidang pembinaan prestasi PP PBSI dan untuk jumlah akan disesuaikan dengan kebutuhan atlet di Pelatnas,” kata Eng Hian.
Peraturan Organisasi Nomor 012 Tahun 2025 Jadi Landasan
Sebagai dasar hukum kebijakan baru ini, PBSI telah menetapkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 012 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Mekanisme Rekrutmen, Promosi, dan Degradasi Atlet serta Pelatih Pelatnas PP PBSI. Aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait seleksi nasional dan sistem pembinaan atlet ke depan.
Eng Hian berharap, “Kami berharap proses pembinaan atlet dan rekrutmen pelatih nasional dapat berjalan secara lebih transparan, objektif, dan profesional.” Ia menambahkan bahwa melalui sistem ini, PBSI menargetkan peningkatan konsistensi prestasi di level Asia dan dunia, termasuk capaian optimal pada target utama seperti Kejuaraan Dunia, Thomas Uber Cup, dan Olimpiade Los Angeles 2028.
Ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan PO 012 Tahun 2025
Berikut adalah ketentuan Seleksi Nasional (Seleknas) yang diatur dalam PO 012 Tahun 2025:
- Jumlah peserta Seleknas adalah 16 Atlet Tunggal dan 16 pasang atlet Ganda.
- Juara Kejurnas Taruna berhak menjadi peserta Seleknas (Wild Card).
- Atlet Tunggal dan Ganda dengan 15 ranking terbaik berdasarkan Ranking Nasional PBSI berhak menjadi peserta Seleknas.
- Atlet prestasi dan/atau potensi hasil pantauan Tim Pemandu Bakat (Potensi) atau atlet yang disetujui oleh Kabid Binpres Pelatnas dan Wakil Ketua Umum I PP. PBSI.
- Atlet harus lolos verifikasi data usia dari Tim Keabsahan yang ditunjuk oleh PP. PBSI.






