Program Keluarga Harapan (PKH), inisiatif bantuan sosial bersyarat dari pemerintah, dipastikan akan berlanjut pada tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas sumber daya manusia.
Sebagai bagian dari strategi nasional penanggulangan kemiskinan, PKH berupaya memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Meski demikian, besaran bantuan dan mekanisme teknis penyaluran akan disesuaikan dengan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Program Keluarga Harapan: Tujuan dan Manfaat
PKH memiliki beberapa tujuan utama yang krusial dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat:
- Mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.
- Meningkatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi keluarga penerima.
- Mendorong perubahan perilaku positif pada keluarga penerima manfaat, terutama terkait kesehatan dan pendidikan anak.
Jadwal Estimasi Pencairan PKH 2026
Mengacu pada pola penyaluran PKH tahun-tahun sebelumnya, Mureks merangkum, pencairan Bantuan PKH 2026 diperkirakan akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Jadwal resmi pencairan akan diumumkan secara detail oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui saluran-saluran resmi pemerintah.
Estimasi Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga penerima manfaat. Berikut adalah perkiraan besaran bantuan PKH yang mengacu pada skema penyaluran sebelumnya:
- Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Komponen Pendidikan:
- Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut usia (≥70 tahun): Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Penting untuk dicatat bahwa besaran final PKH 2026 akan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah setelah penyesuaian APBN.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2026
Agar dapat menerima Bantuan PKH 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat utama berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data pengganti yang ditetapkan pemerintah.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Panduan Cek Penerima Bantuan PKH 2026 secara Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima PKH secara online dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Isikan kode captcha yang tertera pada layar untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima.
Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH
Penyaluran Bantuan PKH dilakukan melalui beberapa kanal resmi:
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, biasanya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening penerima.
- Untuk wilayah tertentu yang akses perbankannya terbatas, penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penyebab Bantuan PKH Tidak Cair
Beberapa faktor dapat menyebabkan bantuan PKH tidak cair kepada penerima, antara lain:
- Data tidak valid atau belum diperbarui dalam DTKS.
- Penerima tidak memenuhi komitmen PKH, seperti kehadiran anak di sekolah atau pemeriksaan kesehatan di posyandu.
- Rekening bank penerima bermasalah atau tidak aktif.
- Penerima tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan PKH 2026 tetap menjadi program prioritas pemerintah dalam rangka perlindungan sosial. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial RI serta memastikan data kependudukan dan DTKS tetap valid agar bantuan dapat diterima tepat waktu.





