Pengadilan Agama (PA) Bekasi mengonfirmasi pencabutan gugatan cerai yang diajukan Arman Wosi terhadap istrinya, Della Puspita, pada Kamis (18/12/2025). Pencabutan ini dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai di luar persidangan.
Panitera PA Bekasi, Mohamad Khotib, menjelaskan bahwa gugatan tersebut resmi dicabut oleh kuasa hukum Arman Wosi. “Benar, gugatan telah dicabut oleh kuasa hukumnya. Kebetulan ada perdamaian di luar persidangan,” ujar Khotib di Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (18/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Khotib menambahkan, pencabutan gugatan yang terdaftar sejak 2 Desember 2025 itu didasari oleh adanya niat untuk rujuk. “Masih dipertimbangkan untuk rencana perdamaian kembali. Harapannya rukun kembali,” katanya.
Dengan dicabutnya gugatan ini, perkara perceraian antara Arman Wosi dan Della Puspita dinyatakan selesai. “Sudah tidak ada lagi. Prosesnya sudah berhenti,” tegas Khotib.
PA Bekasi turut menegaskan mengenai status talak lisan. Menurut Khotib, talak baru memiliki kekuatan hukum negara jika diucapkan di hadapan majelis hakim. “Perceraian harus diproses di pengadilan agama. Talak jatuh jika ikrar diucapkan di sidang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Della Puspita dan Arman Wosi diketahui menikah siri pada tahun 2023, kemudian meresmikan pernikahan mereka pada tahun 2024.






