Hiburan

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis terhadap Nikita Mirzani. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan ini menganulir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU, hanya menghukumnya atas pelanggaran UU ITE. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai Nikita memiliki peran aktif dalam kasus pemerasan dan upaya pencucian hasil kejahatan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).

Penguatan dakwaan TPPU ini menjadi dasar hakim menjatuhkan pidana yang lebih berat. Sebelumnya, dakwaan TPPU sempat menjadi perdebatan sengit di tingkat Pengadilan Negeri.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tambah hakim.

Sebagai konsekuensi dari terbuktinya kedua dakwaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun. Hukuman ini merupakan penambahan dari vonis empat tahun di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.

Advertisement

Selain pidana badan, Nikita juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Pihak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya, yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa awalnya mendakwa Nikita dengan Pasal UU ITE dan UU TPPU.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Baik pihak Terdakwa maupun JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan keberatan atas tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

Advertisement