Hiburan

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA, Kuasa Hukum Optimistis Sang Artis Bisa Bebas

Advertisement

Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil lantaran pihak Nikita tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Pernyataan kasasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025). Galih memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan ditandatangani oleh Nikita Mirzani.

“Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan, pengajuan kasasi ini merupakan langkah yang diambil karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan di tingkat pertama maupun banding.

“Intinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan kasasi,” tegasnya.

Tim kuasa hukum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi yang berisi poin-poin keberatan atas putusan sebelumnya. Proses kasasi sendiri akan berupa pemeriksaan berkas tanpa kehadiran terdakwa.

Advertisement

Meskipun menyadari adanya risiko hukuman bisa diperberat, Galih menyebut keputusan kasasi telah dipertimbangkan secara matang. “Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya,” katanya.

Galih juga menyampaikan bahwa Nikita dalam kondisi sehat dan optimistis menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Keinginan utama Nikita adalah untuk bebas, sehingga menempuh jalur hukum kasasi ini. “Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya,” ungkap Galih.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Vonis ini terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mana putusan ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement