Jakarta – Aktris Nikita Mirzani kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar yang menjeratnya. Keputusan ini diambil atas keyakinan kuat bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.
Keyakinan Kuat untuk Memperjuangkan Kebenaran
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan bahwa pengajuan kasasi merupakan langkah strategis yang didasari keyakinan penuh kliennya untuk memperjuangkan kebenaran. “Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Upaya Banding dan Risiko Hukuman
Keputusan aktris berusia 39 tahun itu untuk mengajukan kasasi sempat memicu kekhawatiran, mengingat upaya banding sebelumnya justru memperberat hukuman dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Namun, tim kuasa hukum menegaskan mereka tidak gentar. Mereka juga menyoroti bahwa inisiatif awal upaya hukum banding justru datang dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tahu bersama yang perkara ini kan dari Jaksa duluan yang banding. Jadi mau tidak mau kita harus ikut. Masa kita mau diam-diam saja, gitu kan. Ya, kita juga harus kasih serangan perlawananlah, begitu,” jelas Usman Lawara.
Ketidakpastian Hukum dan Keyakinan
Mengenai risiko hukuman yang berpotensi kembali dinaikkan di tingkat kasasi, pihak Nikita Mirzani menyebut hal tersebut sebagai ketidakpastian dalam proses hukum. Mereka menepis anggapan keputusan untuk kasasi diambil dengan penyesalan, melainkan didasarkan pada keyakinan dan prinsip pembelaan.
“Kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau saya tahu kalau saya Kasasi, kita tahu kasasi nanti akan tambah, kita gak kasasi. Tapi apa yang kita punya adalah keyakinan,” ujar Usman Lawara.
Transaksi Perdata Murni
Keyakinan ini merupakan landasan yang sama yang digunakan untuk memperjuangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Nikita Mirzani, transaksi Rp 4 miliar tersebut adalah kesepakatan murni perdata terkait review produk, bukan pemerasan.
“Kita berangkat dari sebuah proses hukum dengan keyakinan yang kuat, insyaallah nanti akan menemukan jalan kebenaran,” pungkasnya.






