Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk impor kain tenun dari kapas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 9 Januari 2026, sepuluh hari setelah diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Pemberlakuan BMTP ini didasari oleh hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Penyelidikan tersebut menemukan adanya lonjakan impor komoditas kain tenun kapas yang dinilai mengancam keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. “Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri,” demikian kutipan dari PMK 98/2025, Senin (5/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)?
BMTP adalah pungutan negara tambahan yang dikenakan untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius yang dialami industri domestik. Kerugian ini diakibatkan oleh lonjakan jumlah barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing di pasar.
Mureks mencatat bahwa produk impor kain tenun dari kapas yang dikenakan bea masuk ini mencakup berbagai pos tarif, di antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Struktur Tarif dan Pengecualian
Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini akan diterapkan selama tiga tahun. Besaran tarifnya bervariasi tergantung pos tarifnya:
- Tahun Pertama: Berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 3.300 per meter.
- Tahun Kedua: Berkisar antara Rp 2.800 hingga Rp 3.100 per meter.
- Tahun Ketiga: Berkisar antara Rp 2.600 hingga Rp 2.900 per meter.
Pungutan BMTP ini bersifat tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi yang sudah berlaku berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Dalam Pasal 5 PMK 98/2025, ditetapkan bahwa BMTP ini berlaku untuk semua negara, kecuali 122 negara yang telah dikecualikan. Negara-negara yang dikecualikan tersebut antara lain Argentina, Brasil, Kamboja, Israel, Korea Selatan, Meksiko, Malaysia, Filipina, Thailand, Venezuela, hingga Zimbabwe. Importir dari negara-negara di luar daftar pengecualian tersebut akan dikenakan BMTP mulai 9 Januari 2026.






