Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam lanskap hukum Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah pengaturan ulang terkait perbuatan zina dan hidup bersama di luar perkawinan, yang sebelumnya kerap menjadi wilayah abu-abu hukum.
Dalam ketentuan terbaru, perbuatan zina diatur secara eksplisit dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yang setara dengan sekitar Rp10 juta.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Selain zina, KUHP baru juga mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, yang dikenal luas dengan istilah kumpul kebo atau kohabitasi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 412 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meskipun ancaman pidana telah ditetapkan, tidak semua kasus zina atau kumpul kebo dapat langsung diproses secara hukum. KUHP baru secara tegas menyatakan bahwa kedua perbuatan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pihak-pihak tertentu.
Pihak yang Berhak Mengadu dan Perlindungan Anak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana zina dan kumpul kebo sangat terbatas. Menurutnya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua dari pelaku.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Mureks mencatat bahwa ketentuan ini juga memberikan hak kepada anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 untuk mengadukan perbuatan tersebut kepada aparat berwenang, dengan syarat anak tersebut telah berusia 16 tahun.
Supratman menyampaikan bahwa pengaturan ini tidak hanya menyentuh aspek moral, tetapi juga dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak. Ia membandingkan dengan KUHP lama yang hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku terikat dalam perkawinan.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya yang sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses perumusan pasal-pasal tersebut tidak berjalan mulus. Perdebatan sengit sempat terjadi di DPR RI, terutama menyangkut isu moralitas antara partai berideologi nasionalis dan agama.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ucapnya.
KUHP baru juga mengatur bahwa pengaduan atas perkara zina dan kumpul kebo dapat ditarik kembali, selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ketentuan ini memberikan ruang bagi penyelesaian di luar jalur hukum jika pihak pengadu memutuskan demikian.






