Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan perkembangan signifikan dalam pembentukan lima peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Progres ini mencakup regulasi krusial seperti tata cara pelaksanaan pidana mati hingga hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman merinci status masing-masing rancangan peraturan. “Pertama, adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami kirim ke DPR,” ujar Supratman.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Berikut adalah lima peraturan pelaksana KUHP yang tengah diproses:
- Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati: Telah dikirim ke Presiden dan diharapkan segera diajukan ke DPR.
- Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana: Telah selesai dibentuk dan tidak memerlukan peraturan pelaksana. Rancangan ini telah diteken menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat (living law): Telah ditetapkan dan saat ini dalam proses publikasi. RPP ini berkaitan erat dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur mengenai hukum adat, sebuah isu yang sempat menjadi perhatian publik.
- RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati: Rancangannya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.
- RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan: Juga telah disampaikan kepada Presiden.
Mureks mencatat bahwa percepatan penyelesaian aturan turunan ini krusial untuk implementasi KUHP secara menyeluruh. Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
(ANTARA)






