Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan, atau yang kerap disebut kumpul kebo, hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak tertentu. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ini secara tegas membatasi pihak yang berhak mengajukan laporan, yakni pasangan sah dan orang tua, sehingga tidak membuka ruang kriminalisasi secara luas di masyarakat.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (07/01/2026), seperti dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Menurut Supratman, aturan tersebut merupakan bagian dari delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan mekanisme delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara perzinaan maupun kohabitasi tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang secara langsung dirugikan atau memiliki hubungan keluarga.
Ia menjelaskan bahwa substansi pengaturan dalam KUHP yang baru tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek moralitas, tetapi juga mengedepankan perlindungan terhadap anak. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara KUHP lama dengan KUHP yang akan berlaku mulai 2026.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujarnya.
Supratman menambahkan, ketentuan tersebut lahir melalui proses pembahasan panjang dan penuh dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia mengakui bahwa perdebatan sempat mengemuka, terutama terkait batasan moral dan peran negara dalam mengatur kehidupan privat warga negara. “Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” kata Supratman.
Undang-Undang KUHP sendiri telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Namun, penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara langsung. Pasal 624 UU KUHP menyebutkan bahwa seluruh ketentuan di dalamnya baru berlaku tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yakni mulai 2 Januari 2026. Mureks mencatat bahwa masa transisi ini diberikan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki waktu yang cukup untuk memahami substansi KUHP baru, termasuk ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi.
Dalam Pasal 411 KUHP, diatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Meski demikian, Supratman menekankan bahwa kedua pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis. Penuntutan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari suami atau istri bagi mereka yang terikat dalam perkawinan. Adapun bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa istilah hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam KUHP dikenal dengan sebutan kohabitasi. Dalam konteks perlindungan anak, aturan ini juga memberikan batasan usia bagi anak yang ingin mengajukan pengaduan terhadap orang tuanya. “Anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun,” jelasnya.
Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah berharap penerapan KUHP baru tetap menjaga keseimbangan antara nilai hukum, perlindungan keluarga, serta penghormatan terhadap ruang privat warga negara. Pemerintah juga menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan ini bukan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan, khususnya bagi anak-anak yang berpotensi terdampak dari praktik perzinaan dan kohabitasi.






