Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Aturan ini memastikan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti sepanjang tahun 2026.
Rincian Kebijakan PPN DTP Properti 2026
Fasilitas PPN DTP 100 persen ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun. Insentif diberikan dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual properti paling banyak Rp5 miliar.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang dikutip di Jakarta, Senin (5/1).
Kebijakan ini berlaku untuk penyerahan unit properti yang dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Masyarakat yang sebelumnya telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian tetap diizinkan untuk memanfaatkan fasilitas ini kembali, asalkan pembelian rumah dilakukan pada tahun 2026 dan merupakan unit yang berbeda.
Namun, terdapat pengecualian. Apabila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan Stimulus Ekonomi
Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah berjalan sejak tahun 2023 dengan besaran insentif yang bervariasi. Pada tahun 2025, PMK 13/2025 awalnya menetapkan PPN DTP 100 persen untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, dan 50 persen untuk periode 1 Juli-31 Desember 2025. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga akhir Desember 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah 100 persen hingga 31 Desember 2027. Mureks mencatat bahwa PMK 90/2025 ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dengan kebijakan yang efektif berlaku per 1 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian “Paket Ekonomi 2025” yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Stimulasi daya beli masyarakat melalui insentif properti diharapkan dapat mendorong sektor riil dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.






