Nasional

Mengurai Transformasi Demokrasi: Perbedaan Sistem Pemerintahan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sistem pemerintahan di Indonesia telah mengalami perubahan fundamental pasca-amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Transformasi ini tidak hanya mengubah struktur hubungan antarlembaga negara, tetapi juga secara signifikan memengaruhi cara kedaulatan rakyat dilaksanakan. Memahami perbedaan mendasar antara sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen menjadi krusial untuk mengukur dampak nyata terhadap perjalanan demokrasi di Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan Amandemen UUD 1945

Menurut jurnal Sistem Pemerintahan Indonesia: Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen karya Wilma Silalahi dan Joseph William, perubahan konstitusi muncul dari dorongan reformasi dan kebutuhan memperkuat demokrasi. Mureks mencatat bahwa amandemen UUD 1945 menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan politik Indonesia pasca-1998, dipicu oleh keinginan masyarakat akan sistem ketatanegaraan yang lebih terbuka dan responsif.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk memperjelas pembagian kekuasaan, memperkuat sistem presidensial, serta memastikan peran rakyat lebih nyata dalam pemerintahan. Selain itu, amandemen juga berfokus pada upaya memperbaiki mekanisme checks and balances antarlembaga negara, guna mencegah penumpukan kekuasaan pada satu institusi.

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum amandemen, sistem pemerintahan Indonesia menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, dan kekuasaan eksekutif sangat bergantung pada keputusan MPR.

Karakteristik Utama Sistem Pemerintahan Pra-Amandemen:

  • Sentralistik dan Supremasi MPR: Model pemerintahan bersifat sentralistik, menempatkan MPR sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atau Super Body.
  • Akuntabilitas Presiden: Presiden bertanggung jawab kepada MPR, bukan langsung kepada rakyat.
  • Kewenangan Presiden dan DPR: Presiden memiliki wewenang yang sangat luas, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih berperan sebagai pelengkap. Masa jabatan presiden juga tidak diatur secara ketat, berpotensi memperpanjang kekuasaan.
  • Kedaulatan Rakyat Tidak Langsung: Kedaulatan rakyat dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan di MPR.

MPR berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, yang berimplikasi pada supremasi MPR di atas lembaga-lembaga tinggi lainnya seperti Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945

Pasca-amandemen, sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan mendasar yang menegaskan kedaulatan rakyat melalui mekanisme pemilihan presiden secara langsung dan penguatan lembaga legislatif.

Prinsip dan Perubahan Utama Pasca-Amandemen:

  • Prinsip Checks and Balances: Amandemen memperkenalkan prinsip checks and balances yang lebih jelas, memastikan lembaga negara menjalankan fungsi masing-masing secara seimbang.
  • Pembatasan Masa Jabatan Presiden: Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode, mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
  • Penguatan DPR: DPR kini memiliki kekuatan lebih besar dalam fungsi pengawasan dan legislasi, menjadikan peran legislatif lebih signifikan.
  • Kedaulatan Rakyat Langsung: Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilihan umum langsung, baik untuk presiden maupun anggota DPR. Rakyat berperan aktif dalam memilih pemimpinnya, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam demokrasi.

Perbandingan Krusial Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen

Perbedaan mendasar antara kedua sistem ini muncul dari mekanisme pemilihan presiden dan peran lembaga-lembaga negara, khususnya MPR dan DPR.

Perbedaan Kedudukan Presiden:

  • Sebelum Amandemen: Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
  • Sesudah Amandemen: Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat.

Perubahan Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Presiden:

  • Sebelum Amandemen: MPR berwenang penuh mengangkat dan memberhentikan presiden.
  • Sesudah Amandemen: Proses pengangkatan dilakukan melalui pemilihan umum langsung, dan pemberhentian mengikuti mekanisme hukum yang lebih terstruktur.

Perbedaan Peran MPR dan DPR:

  • Sebelum Amandemen: Kedaulatan rakyat diserahkan sepenuhnya kepada MPR sebagai Super Body.
  • Sesudah Amandemen: Kedaulatan rakyat tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada MPR, melainkan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2). MPR kini memiliki wewenang terbatas, seperti melantik Presiden dan mengubah UUD. Sementara itu, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kini sepenuhnya menjadi wewenang utama DPR.

Implikasi Terhadap Demokrasi dan Tata Negara

Perubahan ini membawa sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih demokratis dan transparan. Amandemen UUD 1945 mempertegas peran rakyat dalam pemerintahan, membatasi kekuasaan presiden, serta memperkuat peran pengawasan DPR. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia kini lebih terbuka dan akuntabel, mencerminkan semangat reformasi yang mengedepankan partisipasi dan akuntabilitas publik.

Mureks