Nasional

Menganalisis Kedudukan Strategis Presiden dalam Sistem Presidensial Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menempatkan presiden pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan negara. Kedudukan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (), yang merinci peran, wewenang, serta hubungan presiden dengan lembaga negara lainnya. Pemahaman terhadap struktur ini krusial untuk mengenali dinamika kekuasaan dan jalannya pemerintahan di Indonesia.

Definisi dan Ciri Sistem Presidensial di Indonesia

Menurut Sudirman dalam karyanya ‘Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial’, pergeseran dari sistem parlementer ke presidensial secara signifikan memengaruhi posisi dan hubungan Presiden dengan lembaga negara lain. Analisis linier menunjukkan bahwa perubahan ini menggeser kedudukan Presiden dari subordinat Parlemen (lemah) menjadi sejajar (kuat).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Sistem pemerintahan presidensial menempatkan presiden sebagai pemimpin tertinggi eksekutif yang tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen selama masa jabatannya. Sistem ini menonjolkan stabilitas dan pembagian kekuasaan yang tegas antar cabang negara.

Dalam ringkasan Mureks, UUD NRI 1945 mendefinisikan sistem presidensial sebagai struktur pemerintahan di mana presiden menjalankan kekuasaan eksekutif secara penuh. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga kekuasaannya relatif stabil sepanjang masa jabatan.

Beberapa ciri utama sistem presidensial di Indonesia meliputi pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, tidak dapat diberhentikan sembarangan oleh parlemen, serta memiliki masa jabatan yang tetap. Kekuasaan presiden juga terpisah secara tegas dari legislatif dan yudikatif.

Dua Fungsi Utama: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sangat sentral. Presiden memegang peran utama dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari serta menjadi koordinator utama dalam mengambil keputusan strategis negara.

Presiden di Indonesia menjalankan dua fungsi penting sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini menjadikan presiden bertanggung jawab atas arah kebijakan nasional dan pelaksanaan pemerintahan secara menyeluruh.

Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan, wewenang ini mencakup pembentukan kabinet dengan mengangkat dan memberhentikan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Selain itu, presiden juga berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah sesuai Pasal 5 ayat (2).

Sementara itu, dalam kapasitas sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki wewenang untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 11. Presiden juga berwenang mengangkat duta dan konsul, seperti yang termaktub dalam Pasal 13 UUD NRI 1945.

Mekanisme Checks and Balances: Hubungan Presiden dengan Lembaga Lain

Untuk mencegah kekuasaan yang absolut, UUD NRI 1945 mengatur mekanisme checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) yang tersebar pada beberapa ketentuan konstitusi. Hubungan ini memastikan tidak ada dominasi satu pihak.

  • Presiden dan DPR (Pasal 20A, Pasal 7B): Hubungan ini diatur melalui hak legislatif dan fungsi pengawasan DPR. DPR dapat mengajukan hak interpelasi, menyetujui atau menolak kebijakan tertentu, serta memiliki peran dalam proses pemakzulan jika diperlukan.
  • Presiden dan Mahkamah Konstitusi: Mahkamah Konstitusi berfungsi menguji undang-undang dan menjadi pengadil sengketa kewenangan antar lembaga negara. Presiden harus menghormati putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi.
  • Presiden dan Menteri-menteri (Pasal 17 UUD NRI 1945): Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu utama dalam menjalankan pemerintahan. Para menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden, memperkuat sistem presidensial yang terpusat.

Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial menempatkannya sebagai figur sentral yang memimpin jalannya pemerintahan, namun tetap dalam pengawasan mekanisme checks and balances. Hubungan yang diatur konstitusi antara presiden dan lembaga negara lain memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan sendiri tanpa kontrol, menjaga keseimbangan dan supremasi hukum dalam praktik ketatanegaraan sehari-hari.

Mureks