Hukum makanan dalam Islam menjadi pedoman fundamental bagi setiap muslim dalam memilih dan mengonsumsi pangan. Syariat tidak hanya mengatur kehalalan bahan, tetapi juga adab serta etika saat makan. Dengan pemahaman yang komprehensif, umat dapat menerapkan konsep halal living secara konsisten sesuai ajaran agama.
Prinsip Dasar dan Definisi Makanan Halal-Haram
Dasar hukum makanan dalam Islam berpegang pada prinsip bahwa segala yang dikonsumsi harus halal dan thayyib, yakni baik serta menyehatkan. Menurut buku Fikih Makanan dan Minuman Kontemporer karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I. dan Rohmi Yuhani’ah. M.Pd.l., makanan halal didefinisikan sebagai makanan yang bersih dan tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat. Sebaliknya, makanan haram adalah yang secara tegas dilarang dalam Al-Quran dan hadis.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
- Makanan Halal: Boleh dikonsumsi, tidak hanya dari sisi bahan baku, tetapi juga proses penyembelihan dan kebersihannya. Contohnya meliputi hewan ternak halal yang disembelih sesuai syariat, tumbuhan, dan makanan laut yang tidak dilarang.
- Makanan Haram: Ditegaskan larangannya, seperti daging babi, bangkai, darah, serta minuman yang memabukkan. Konsumsi makanan haram diyakini dapat berdampak negatif pada spiritualitas dan kesehatan.
Dalil Al-Quran dan Fikih Makanan
Al-Quran secara eksplisit menuntun umat untuk selektif dalam memilih makanan. Salah satu dalilnya adalah:
yâ ayyuhan-nâsu kulû mimmâ fil-ardli ḫalâlan thayyibaw wa lâ tattabi‘û khuthuwâtisy-syaithân, innahû lakum ‘aduwm mubîn
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah ayat 168)
Dalam fikih, makanan diklasifikasikan berdasarkan dalil syariat dan kemaslahatan. Kebersihan, proses pengolahan, dan niat konsumsi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kehalalan suatu makanan.
Tantangan Kontemporer dan Anjuran Rasulullah
Di era modern, umat Islam dihadapkan pada berbagai produk makanan olahan. Mureks mencatat bahwa menurut buku Fikih Makanan dan Minuman Kontemporer, produk berbahan gelatin atau enzim tetap wajib diperhatikan aspek kehalalan bahan dan proses produksinya. Hal ini menuntut umat untuk lebih cermat dan teliti.
Selain kehalalan bahan, Rasulullah Muhammad SAW juga menekankan pentingnya adab dan etika makan yang baik. Sunnah ini tidak hanya menjaga kesehatan fisik, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan spiritualitas.
Sunnah dan Doa dalam Makan
Nabi Muhammad SAW mengajarkan beberapa sunnah saat makan dan minum, antara lain:
- Makan dengan tangan kanan.
- Tidak tergesa-gesa.
- Tidak meniup makanan panas.
- Makan secukupnya dan berhenti sebelum kenyang.
Setiap muslim juga dianjurkan membaca doa sebelum dan sesudah makan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang diberikan.
Doa sebelum makan: Allāhumma bārik lanā fī mā razaqtanā wa qinā ‘ażāban nār.
Artinya: “Ya Allah, berkahilah kami pada rezeki yang Engkau karuniakan dan lindungilah kami dari siksa neraka.”
Doa sesudah makan: Alhamdulillaahil ladzii ath’amanaa wa saqoonaa wa ja’alanaa minal muslimiin
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan dan minum serta menjadikan kami termasuk orang-orang Islam.”
Manfaat dan Relevansi Halal Living di Era Modern
Menjalankan hukum makanan dalam Islam membawa banyak manfaat, mulai dari ketenangan batin hingga kesehatan tubuh. Ini juga memperkuat identitas agama dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah kemajuan industri makanan, prinsip halal living tetap relevan dan esensial. Umat dituntut untuk lebih cermat membaca label dan memahami proses produksi agar konsumsi tetap dalam koridor syariat Islam.





