Proses mediasi antara aktris Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys dilaporkan menemui jalan buntu. Sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/12/2025) ini pun berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan.
Fokus pada Kesepakatan Lisan Rp 4 Miliar
Inti dari tuntutan Nikita Mirzani dalam gugatan perdata ini adalah upaya untuk melegalisasi sebuah kesepakatan lisan dan elektronik senilai Rp 4 miliar. Kesepakatan ini disebut menjadi pangkal dari kasus pidana yang sebelumnya telah bergulir.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, dalam ruang sidang menjelaskan bahwa perjanjian terkait review produk skincare yang dinegosiasikan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp tersebut dianggap sah dan mengikat secara hukum.
“Bahwa berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, perjanjian lisan dapat diterapkan sebagai alat bukti selain alat bukti surat,” ujar Marulitua Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan Ganti Rugi dan Penyitaan Aset
Lebih lanjut, pihak Nikita Mirzani menuntut agar Majelis Hakim menyatakan sah dan mengikat kesepakatan yang tertuang dalam percakapan elektronik tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
“Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan lisan atau kesepakatan melalui elektronik chat aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024 sebesar Rp 4 miliar yang diterima Para Penggugat adalah sah dan patut menurut hukum,” tegas Marulitua Sianturi.
Pihak penggugat juga mengajukan tuntutan agar aset milik Dokter Reza Gladys disita.
Sidang Lanjutan Secara Elektronik
Sidang gugatan perdata ini akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2025. Agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban dan eksepsi dari pihak Dokter Reza Gladys, yang akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-court.






