Tren

Legislator DKI Desak Pemprov Perluas Program Pemutihan Ijazah, Targetkan 30 Ribu Ijazah Tuntas

Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dina Masyusin, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan program pemutihan ijazah. Langkah ini dinilai krusial agar dampak program tersebut lebih signifikan dan bermanfaat bagi warga Ibu Kota.

“Program ini sudah berjalan baik, tinggal ditingkatkan skalanya,” kata Dina Masyusin di Jakarta, Selasa (30/12).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah berhasil menyerahkan 6.050 ijazah kepada pelajar. Ijazah-ijazah tersebut sebelumnya tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan di sejumlah sekolah swasta dan madrasah.

Meski mengapresiasi capaian tersebut sebagai langkah positif, Dina Masyusin menilai bahwa angka tersebut masih belum optimal jika dibandingkan dengan potensi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Ia optimistis Pemprov DKI memiliki kapasitas untuk menuntaskan lebih banyak ijazah.

“Dengan kemampuan anggaran dan kolaborasi yang ada, saya yakin DKI bisa menuntaskan 25 ribu hingga 30 ribu ijazah dalam satu tahun,” ujarnya.

Dina menyoroti beberapa tantangan yang perlu segera dibenahi, terutama terkait pendataan dan percepatan verifikasi penerima manfaat. Menurutnya, perbaikan pada aspek ini akan memastikan warga yang benar-benar membutuhkan dapat segera terjangkau oleh program.

Selain itu, politisi Partai Perindo ini juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, sekolah swasta, madrasah, serta lembaga sosial. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penebusan ijazah dan memastikan penyalurannya lebih merata.

“Yang terpenting, program ini jangan berhenti sebagai simbol kepedulian, tapi benar-benar menjadi solusi sistemik agar ijazah tidak lagi menjadi hambatan masa depan warga,” tegas Dina.

Komisi E DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendorong evaluasi dan penguatan kebijakan terkait hak pendidikan warga Jakarta. Hal ini bertujuan agar program pemutihan ijazah dapat berjalan secara berkelanjutan dan efektif.

“Program ini sudah berada di jalur yang benar, tinggal diperluas dan dipercepat agar ijazah tidak lagi menjadi penghalang masa depan warga Jakarta,” pungkasnya.

Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima Komisi E, masih banyak pelajar dari sekolah swasta dan madrasah yang ijazahnya tertahan. Dina menambahkan, meskipun madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pemprov DKI tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu warganya.

“Meskipun madrasah kewenangannya ada di Kementerian Agama, tapi setidaknya Pemprov DKI harus membantunya apalagi mereka merupakan warga Jakarta,” ucapnya.

Mureks