Paris – Kylian Mbappe berhasil memenangkan gugatan hukumnya terhadap Paris Saint-Germain (PSG). Pengadilan Buruh Prancis pada Selasa (16/12/2025) memutuskan klub raksasa Ligue 1 itu harus membayar sisa gaji dan bonus senilai 61 juta euro, atau setara dengan hampir Rp 1,2 triliun, kepada sang bintang. Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung sejak musim panas 2024.
Dana yang harus dibayarkan PSG mencakup gaji Mbappe untuk periode April hingga Juni 2024, serta bonus yang diperkirakan mencapai 36,6 juta euro. PSG sebelumnya menolak melakukan pembayaran tersebut dengan alasan Mbappe dianggap telah mengkhianati kesepakatan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Perselisihan ini bermula ketika Mbappe memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya di awal musim 2023/2024, dengan tujuan pindah ke Real Madrid secara gratis pada bursa transfer musim panas berikutnya. PSG mengklaim telah menawarkan dua opsi kepada Mbappe terkait masa depannya: memperpanjang kontrak hingga 2025 untuk memungkinkan klub mendapatkan nilai transfer yang besar, atau pergi tanpa kompensasi finansial bagi klub, namun dengan konsekuensi kehilangan bonus dan pembayaran lainnya.
Pihak Mbappe, melalui kuasa hukumnya, membantah adanya perjanjian tertulis mengenai kesepakatan tersebut. Perseteruan ini berlanjut ke ranah hukum selama lebih dari setahun, di mana kedua belah pihak saling melontarkan tuntutan. Mbappe mengklaim PSG masih memiliki utang sebesar 263 juta euro, sementara PSG menuntut ganti rugi sebesar 440 juta euro atas dugaan perusakan citra klub oleh mantan pemainnya.
“Keputusan ini menegaskan bahwa ada perjanjian yang harus dihormati. Itu menunjukkan sebuah bukti kecil; bahwa hukum itu berlaku di manapun, termasuk di industri sepakbola profesional,” ujar pernyataan kuasa hukum Mbappe kepada The Athletic.






