AWAL tahun selalu menjadi momen penting bagi birokrasi di Indonesia. Katalog pelatihan dari berbagai lembaga diklat mulai menumpuk di meja-meja tata usaha, menandai dimulainya musim perencanaan pengembangan kompetensi. Setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk menunaikan 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun, sebuah mandat regulasi yang bertujuan untuk terus menumbuhkan kapasitas abdi negara, bukan sekadar menua di balik meja kerja.
Namun, di balik ritual tahunan pengisian rencana pengembangan kompetensi ini, terselip sebuah ironi yang terus berulang. Raisa Ayu Rininta, seorang ASN sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Administrasi UI, menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “Kutukan Kinerja” dalam tulisannya yang diterima tim redaksi Mureks pada Rabu, 7 Januari 2026.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
“Kutukan Kinerja”: Dilema ASN Produktif
Rininta menggambarkan adegan nyata yang mungkin sangat akrab bagi kalangan ASN. Ia membandingkan dua sosok staf: Staf A dan Staf B. Staf A adalah tulang punggung unitnya, dengan meja kerja yang selalu penuh berkas. Hampir 80 persen urusan perizinan krusial dan dokumen strategis sangat bergantung pada verifikasi serta ketelitiannya.
Di sisi lain, Staf B menunjukkan kinerja yang cenderung medioker. Ia kerap datang terlambat dan kontribusinya sangat minim dalam pencapaian target tim. Ketika tawaran pelatihan teknis digital di hotel berbintang muncul, nama siapa yang diajukan oleh pimpinan? Jawabannya, menurut Rininta, hampir pasti adalah Staf B.
Alasan di balik keputusan ini sangat pragmatis dan menyakitkan. Staf A tidak diperbolehkan pergi karena jika ia absen tiga hari saja untuk mengikuti diklat, layanan kantor bisa lumpuh. Sebaliknya, jika Staf B yang pergi, kondisi kantor tetap aman terkendali karena operasional harian memang tidak pernah bergantung padanya.
“Inilah fenomena yang saya sebut sebagai “Kutukan Kinerja”. Anomali distorsif ketika dedikasi dan produktivitas tinggi justru menjadi penjara bagi seorang ASN. Staf A dihukum menjadi tahanan meja kerja justru karena ia terlalu andal. Sementara Staf B mendapat hadiah jalan-jalan berbalut pelatihan justru karena ia tidak terlalu dibutuhkan,” jelas Raisa Ayu Rininta.
Jebakan Seleksi yang Keliru dan Implikasinya
Dalam kacamata ekonomi, apa yang menimpa Staf A dikenal sebagai adverse selection atau seleksi yang merugikan. Pimpinan unit kerja sering kali terjebak dalam dilema manajerial yang pelik. Sebagai principal, mereka tahu betul siapa staf yang butuh diasah dan memiliki potensi besar.
Namun, tekanan target kinerja harian memaksa mereka mengambil keputusan jangka pendek yang merusak fondasi jangka panjang. Mureks mencatat bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan menohok: apakah anggaran triliunan rupiah yang digelontorkan negara untuk pengembangan kompetensi ASN dirancang untuk mencetak birokrat unggul, atau sekadar formalitas yang secara tak sadar memelihara inkompetensi?






