Sidang gugatan perdata antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/12/2025). Setelah upaya mediasi dinyatakan gagal, persidangan memasuki agenda pembacaan gugatan dari pihak Nikita Mirzani.
Inti dari gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani adalah upaya melegitimasi kesepakatan lisan dan elektronik terkait review produk skincare senilai Rp 4 miliar. Kesepakatan ini menjadi dasar dari kasus pemerasan yang kini bergulir di ranah pidana.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan itu memiliki cacat formil. “Gugatan-gugatan yang sifatnya obscuur libel, error in persona, kemudian ada litis pendentis, dan hal-hal itu menurut kami adalah cacat formil,” ujar Julianus P. Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, turut mempertanyakan logika hukum yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Surya menyoroti upaya memperkarakan pelaporan pidana sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah perdata, padahal laporan pidana tersebut telah memiliki putusan di tingkat banding.
“Faktanya bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pemerasan, bahkan ditambah TPPU. Jelas bagi yang dia yang bersalah terbukti, kok menggugat?” kata Surya Batubara, mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025 dengan agenda jawaban dan eksepsi dari pihak Dokter Reza Gladys. Seluruh proses persidangan akan dilaksanakan secara e-court.






