Tren

KSOP Labuan Bajo Tegaskan Larangan Pelayaran Malam di Perairan TN Komodo, Prioritaskan Keselamatan Wisatawan

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo memberlakukan larangan pergerakan kapal pada malam hari di wilayah perairan Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diambil demi keselamatan pelayaran, meskipun aktivitas pelayaran khusus kawasan wisata telah dibuka kembali.

Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya aktivitas pelayaran wisata sempat terhenti akibat informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan adanya gelombang tinggi. “Namun berkat kerja sama dan komunikasi yang baik dengan BMKG, pada Kamis (8/1) kemarin telah dirilis informasi cuaca yang lebih spesifik untuk wilayah wisata,” ujar Stephanus, Jumat (9/1/2026).

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Berdasarkan data terbaru tersebut, kondisi cuaca di daerah pelayaran TN Komodo pada Jumat (9/1) dinyatakan aman. Oleh karena itu, pelayaran wisata di Labuan Bajo akan kembali dibuka mulai Sabtu (10/1) besok, dengan tetap mematuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi KSOP.

KSOP Labuan Bajo menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti penghentian total aktivitas wisata, melainkan pembatasan pergerakan kapal pada malam hari. Hal ini semata-mata demi menjamin keselamatan seluruh penumpang dan kru kapal. “Yang dimaksud larangan pelayaran malam adalah tidak melakukan pergerakan kapal pada malam hari, terutama di titik-titik berisiko,” jelas Stephanus.

Wisatawan masih dapat menikmati perjalanan pada pagi atau siang hari. Namun, saat malam tiba, kapal diwajibkan untuk berlindung dan menetap sementara di lokasi yang aman. Sebagai contoh, kapal wisata tidak diperkenankan melintasi jalur tertentu seperti Selat Padar pada malam hari karena risiko tinggi.

Dalam ringkasan Mureks, paket wisata yang melibatkan menginap, seperti tiga hari dua malam, tetap dapat dilaksanakan. Syaratnya, tidak ada pergerakan kapal pada malam hari di lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai berisiko tinggi.

Pembukaan kembali pelayaran wisata ini diharapkan dapat membantu pemulihan aktivitas pelaku usaha pariwisata seiring membaiknya kondisi cuaca. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung proses pencarian korban kecelakaan laut yang mungkin terjadi sebelumnya.

Mureks