Kasus penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita akhirnya terkuak. Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar modus operandi yang telah merugikan puluhan calon pengantin. Kasus ini bermula dari sebuah pernikahan di Jakarta Utara yang gagal total pada Sabtu (6/12/2025) karena layanan resepsi, termasuk katering, tidak terpenuhi.
Laporan polisi dengan nomor LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ telah diajukan. Akibatnya, lima orang yang terdiri dari seorang direktur dan empat staf WO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tidak hanya satu pasangan, tetapi puluhan klien lain juga menjadi korban dengan kerugian yang bervariasi. Hingga kini, tercatat 87 korban awal yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga anggota Polri.
Modus Operandi dan Pembongkaran Kasus
Penipuan ini pertama kali terungkap saat sebuah acara pernikahan di Pelindo Tower, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu malam (6/12/2025) berujung kekecewaan mendalam. Pasangan pengantin yang telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82.740.000 ke rekening WO Ayu Puspita Dinanti mendapati fasilitas katering dan layanan lainnya tidak disediakan. Hanya dekorasi yang terpasang, sementara hidangan utama tak kunjung hadir.
Menurut pihak kepolisian, WO tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah meskipun telah dipanggil untuk klarifikasi. Kekecewaan dan rasa dikhianati inilah yang mendorong korban untuk segera melapor ke pihak berwajib.
“Pihak wedding organizer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Selasa (9/12/2025), mengutip laporan dari Tribunnews.com.
Berdasarkan laporan awal dari pelapor berinisial SOG, polisi menerbitkan Surat Laporan Polisi (LPB) nomor 2334/XII/2025/Resju/PMJ pada 6 Desember 2025. Lima orang kemudian diperiksa dan ditahan: APD selaku direktur, serta empat staf berinisial HE, BDP, DHP, dan RR. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Bukti dan Viralitas Kasus
Penyidik tidak hanya mengandalkan laporan para korban. Berbagai bukti konkret berhasil disita, meliputi bukti transfer pembayaran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, data pesanan katering, cetakan rencana acara, serta dokumentasi komunikasi antara pihak WO dan klien. Seluruh bukti ini menjadi dasar penyidikan untuk membuktikan adanya praktik penipuan yang terstruktur.
Kasus ini menjadi viral setelah seorang perias pengantin mengunggah informasi mengenai pernikahan yang bermasalah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025). “Jadi dia ada beberapa acara hari Sabtu itu, terus ternyata bermasalah. Katering makanannya enggak datang, cuma ada dekornya,” ungkap salah seorang korban, Tamay (26), saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (7/12/2025).
Menyusul viralnya kasus pertama, banyak pihak lain yang mengaku dirugikan oleh WO yang sama mulai bermunculan. Hingga kini, polisi telah mencatat 87 korban lain dengan beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, ASN, hingga anggota Polri. Banyak dari mereka melaporkan telah melakukan pembayaran penuh namun tidak menerima layanan sesuai kontrak.
Aksi Korban dan Perkembangan Kasus
Kekecewaan mendalam para korban memicu aksi spontan. Ratusan korban mendatangi rumah pemilik WO di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Minggu malam (7/12/2025) untuk menuntut pertanggungjawaban.
Aksi ini menarik perhatian kepolisian lintas wilayah. Korban mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan dan mendesak Ayu Puspita untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Beberapa korban sempat mencoba melaporkan ke Polsek setempat, namun karena kasus ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya, mereka diarahkan untuk membuat laporan kolektif melalui jalur pusat.
“Korban-korban yang lain dari Cimanggis, dari Cileungsi, sama dari Bogor, dari Bekasi, datang ke situ. Terus akhirnya dibawa ke sana (Polda),” jelas Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edi Handoko.
Sejak penangkapan para staf WO, aktivitas di kantor pusat WO Ayu Puspita dilaporkan mati total. Menurut saksi di lokasi, sejak Sabtu malam pasca-penangkapan, tidak ada lagi aktivitas operasional, pemasaran, maupun komunikasi dengan klien.
Dalam sebuah video klarifikasi, pemilik WO, Ayu, yang kini menjadi tersangka utama, menyatakan akan menjual asetnya untuk mengembalikan dana kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi. Ia mengklaim bahwa masalah katering yang gagal tersebut adalah kejadian pertama selama menjalankan bisnisnya. “Makanya itu kemarin benar-benar yang waktu bermasalah, yang masalah katering itu, itu memang baru sekali, untuk masalah katering. Sebelumnya, kami tidak pernah untuk kekurangan katering, malah lebih,” ujarnya.






