Tren

KPK Ungkap Modus Suap Pengurangan Pajak Rp75 Miliar Perusahaan Nikel oleh Pegawai KPP Madya Jakut

Komisi Pemberantasan Korupsi () membeberkan detail operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan ini diduga terkait praktik suap untuk mengurangi pembayaran pajak perusahaan tambang dan pemurnian bijih nikel, (WP).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari periode September hingga Desember 2025. Saat itu, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan audit atas laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB yang signifikan, diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Menanggapi temuan tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa kali sanggahan.

Dalam proses sanggahan inilah, menurut catatan Mureks, dugaan praktik suap muncul. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Permintaan ini mengindikasikan adanya upaya untuk memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

KPK terus mendalami peran Agus Syaifudin serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi suap yang merugikan keuangan negara.

Mureks